SE Gubernur Tentang Gerakan Bali Bersih Sampah Dapat Penolakan Warga, Kenapa?

22 hours ago 2

Minggu, 13 April 2025 - 10:06 WIB

Bali, VIVA – Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE diadakan lantaran sampah terutama plastik yang terus menumpuk di daerah tersebut. Meski demikian, SE itu mendapat penolakan sebagian warga Bali. 

SE tersebut lantas mendapat sorotan salah satu influencer Bali, dengan nama akun Instagram @sengkunblackdog. Dalam akun media sosialnya itu, dia menyoroti tanggapan mantan anggota DPR dan DPD RI asal Bali, Gede Pasek Suardika yang mengatakan bahwa SE tersebut adalah bentuk kesewenang-wenangan. Kenapa? Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

Unggahan itupun mendapat beragam tanggapan dari warganet lainnya. Banyak warga menilai kalau SE tersebut bukan solusi untuk mengatasi masalah sampah di Pulau Dewata. Sebagaimana ditangkap dalam perbincangan dunia maya, tidak sedikit warga yang menilai bahwa kebijakan ini perlu dievaluasi ulang karena tidak akan bisa berjalan efektif karena berlaku parsial.

"Kalau boleh usulin pak bos, tutup semua toko yang menjual plastik (botol plastik, gelas plastik dan barang lainnya) yang ada di Bali," kata pemilik akun @mardanaiwayan, dikutip Minggu 13 April 2025. 

CEO Sungai Watch Gary Bencheghib saat membersihkan sampah Plastik di Pantai Kedonganan Jimbaran

Photo :

  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Di satu sisi, ada juga warga menyinggung SE tersebut yang melarang produksi dan peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter. Mereka berpendapat bahwa langkah tersebut justru akan mematikan bisnis UMKM masyarakat lokal yang bergerak di bidang penyediaan jasa air minum.

Seperti netizen @kye.rra29 yang menilai bahwa pelarangan produksi dan peredaran AMDK di bawah 1 liter bukan merupakan langkah bijak. Dia menjelaskan karena pemerintah seharusnya dapat mencontoh Singapura di mana konsumsi plastik lebih tinggi tetapi sampahnya tidak berserakan karena dapat dikelola dengan baik.

"Yang disalahkan sampah plastik AMDK, padahal sampah lainnya juga banyak yang berserakan. Nanti jika ada acara adat apakah kita harus menyediakan air kemasan galon ke warga yang hadir pak Yan?" timpal akun @icaicadouble2x.

Warga dengan akun @titacantiktita meniali bahwa pelarangan AMDK di bawah 1 liter ini bakal merepotkan wisatawan. Dia berpendapat kalau para pelancong yang datang ini tidak mungkin membeli AMDK 1 liter dan dibawa berkeliling wisata.

Setali tiga uang, akun @kerjasamadhimas berpendapat bahwa pengentasan masalah sampah di Bali bukan diselesaikan melalui surat edaran. Melainkan, sambung dia, pendekatan personal agar seluruh masyarakat dan konsumen mau membuat serta membersihkan sampah mereka masing-masing.

"Jika sampah apapun itu dibuang sesuai dengan jenisnya kemungkinan tidak akan terjadi hal seperti sekarang, kembali lagi ke OKNUM nya yang buang sampah," katanya.

Sementara pengguna lainnya @jack_bartimes menilai bahwa SE tersebut hanya merupakan bentuk pencitraan agar pemerintah provinsi (pemprov) Bali terlihat bekerja. Dia mengatakan, apabila kesadaran masyarakat seluruh Indonesia tidak ditingkatkan maka permasalahan sampah plastik ini tetap ada dan terus berakhir ke lautan.

"Mungkin edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuat sampah sembarangan karena sampah itu ngga bisa jalan sendiri ke sungai, seharusnya pengelolaan sampah lebih di utamakan bukan pelarangan yang akan merugikan banyak orang," sambung pemilik akun @kyerrasyerraamma29.

Seperti diketahui, Pemprov Bali telah menerbitkan SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE diterbitkan mengingat kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Bali penuh sehingga pengolahan harus dilakukan secara progresif dari hulu sampai hilir.

SE ini nantinya bakal mewajibkan kantor lembaga pemerintah dan swasta; desa/kelurahan dan desa adat; hotel, pusat perbelanjaan, restoran dan cafe; lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan; pasar hingga tempat ibadah tidak lagi menggunakan kemasan sekali pakai.

Instansi, lembaga hingga masyarakat adat tersebut diminta untuk tidak menggunakan kemasan sekali pakai dan menerapkan sistem reuse (guna ulang) dan refill (isi ulang) untuk kebutuhan sehari-hari termasuk air minum.

Pemprov Bali akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha tidak melaksanakan SE tersebut. Sanksi berupa peninjauan kembali hingga pencabutan izin dan pengumuman melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha tersebut tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Halaman Selanjutnya

"Yang disalahkan sampah plastik AMDK, padahal sampah lainnya juga banyak yang berserakan. Nanti jika ada acara adat apakah kita harus menyediakan air kemasan galon ke warga yang hadir pak Yan?" timpal akun @icaicadouble2x.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |