Pacitan, VIVA – Pungutan liar (pungli) kepada calon peserta didik dengan modus pembelian baju seragam sekolah merebak di sejumlah sekolah SD Negeri di Pacitan.
Memasuki musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, beberapa Sekolah Dasar di Pacitan, justru diduga dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.
Seperti diduga terjadi di SD Negeri 2 Baleharjo. Sekolah yang masuk daftar di-regrouping itu kedapatan melakukan pungutan dengan dalih pembelian baju seragam dan atribut sekolah.
Dikatakan, sekolah ini mematok biaya yang dinilai cukup mahal. Seragam biasa dikenakan Rp.905.000,00. Seragam muslim PA, Rp.985.000,00, sedangkan seragam muslim PI Rp.1.125.000.00.
diduga pungli PPBD
Photo :
- Agus Wibowo/tvone
“ST” (40) orang tua calon peserta didik ini sangat menyesalkan tentang sekolah yang melakukan pungutan berkedok menjual seragam pada PPDB Tahun ajaran 2025-2026. Mewajibkan orang tua calon peserta didik membeli seragam hingga dijadikan persyaratan daftar ulang.
“Kalau SD 2 Baleharjo bayar sudah tapi tanpa kwitansi. Nah seragamnya belum dibagikan. Terpaksa kan karena pembayaran sebagai syarat daftar ulang dan terkesan wajib,” ujarnya, dikutip Senin, 30 Juni 2025.
diduga pungli PPBD
Photo :
- Agus Wibowo/tvone
Sejumlah wali murid lain juga mengeluhkan hal yang sama. Pungutan dirasa sangat membebani orang tua.
“Kami di SD Pacitan membayar 875 ribu Rupiah, kwitansi juga jadi bukti daftar ulang,” tambah Marlina, keluarga calon peserta didik.
Sementara itu, Kurniawati Rahayu, Admin PPDB SDN 2 Baleharjo menjelaskan pembelian seragam berdasarkan kesepakatan yang dikeluarkan pihak konveksi. Pembayaran, kata dia, bahkan langsung melaksanakan pengukuran dan tidak ada kwitansi, namun tercatat.
“Kesepakatan dengan pihak penjahit, Kalau kwitansi dibutuhkan akan kami sediakan,” ujarnya.
diduga pungli PPBD
Photo :
- Agus Wibowo/tvone
Sedangkan secara rinci seragam biasa itu yang lengan pendek dan celana panjang, dapat empat stel baju (merah putih, pramuka, batik sekolah, olahraga), topi pramuka dan topi merah putih, halsduk, sabuk, dan kaus kaki tiga pasang.
Ditemui terpisah, Wahyono, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Pacitan menegaskan bahwa larangan menjual seragam sekolah sudah jelas tak diperkenankan. Sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua/wali siswa untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.
Ditegaskannya, ketentuan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Intinya tidak boleh dilakukan. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah,” ujarnya.
Karena itu, indikasi pungutan berkedok pembelian seragam sekolah tidak dibenarkan. Pengadaan pakaian seragam bukan sepenuhnya tanggung jawab sekolah.
SDN 2 Baleharjo, Pacitan, Jawa Timur
Photo :
- Agus Wibowo/tvone
Menurutnya, seharusnya peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Permendikbud 50 Tahun 2022 yang mana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Bukan menjual apalagi mewajibkan membeli seragam di sekolah dan menjadikan pembelian seragam sebagai persyaratan daftar ulang.
Dugaan pungutan liar ini tidak hanya di dua sekolah favorit di Kota Pacitan, namun sejumlah Sekolah Dasar hingga sekolah menengah pertama di 12 Kecamatan Pacitan diduga juga melakukan hal yang sama.
Disclaimer: hingga berita ini dibuat, VIVA/tvone belum belum menelusuri lebih jauh permasalahan tersebut kepada para pihak dan belum mengkonfirmasi pada pihak dinas pendidikan setempat.
Laporan; Agung Wibowo/tvone
Halaman Selanjutnya
Source : Agus Wibowo/tvone