SHGB Laut Sidoarjo Tak Dibatalkan, Nusron Wahid: Tapi Tidak Diperpanjang

10 hours ago 2

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:51 WIB

Surabaya, VIVA – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Sidoarjo, Jawa Timur. Tapi SHGB tersebut juga tidak akan diperpanjang setelah masanya habis pada 2026 nanti.

Hal itu disampaikan Nusron usai rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 9 Maret 2025. "Pagar laut Sidoarjo itu SHGB akan habis Februari 2026. Tidak akan kita perpanjang," katanya kapada wartawan.

Karena masa berlaku SHGB tersebut mau habis, maka pembatalan menurutnya tidak perlu dilakukan. Dia menjelaskan, pembatalan SHGB hanya bisa dilakukan oleh pejabat pembuat keputusan tata usaha negara, yakni Kepala BPN.

Lokasi HGB di atas laut Sidoarjo seluas 656 hektare

Photo :

  • Tangkapan Layar Google Maps

Itu pun dengan syarat jangka waktu SHGB di atas lima tahun. Selain itu, pembatalan butuh proses persidangan di pengadilan. Karena masa berlaku SHGB di laut Sidoarjo akan habis pada Februari 2026, maka pembatalan yang membutuhkan proses lama itu tak akan dilakukan.

Nusron menambahkan, SHGB tiga bidang lahan di laut Sidoarjo tersebut tidak akan diperpanjang setelah pihaknya melakukan peninjauan. Hasilnya, SHGB itu berada di lahan bekas tambak yang saat ini fungsinya sudah menjadi laut.

Di sisi lain, Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan pengusutan secara hukum atas penerbitan SHGB di laut Sidoarjo itu. Bahkan, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Artinya, diduga ada unsur pidana pada penerbitan SHGB tersebut.

Untuk perkara HGB laut Sidoarjo sudah naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman dalam keterangannya diterima VIVA Jatim, Jumat, 21 Februari 2025.

3 SHGB di laut Sidoarjo jadi sorotan setelah akun X @thantowi memposting temuan dirinya tentang adanya HGB di kawasan laut beberapa pekan lalu. Mulanya , HGB itu disebut berada kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya. Belakangan diketahui HGB dimaksud masuk wilayah administrasi Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan situs bhumi.atrbpn.go.id, satu bidang dimaksud berada di daratan Kecamatan Sedati hingga ke lautan lepas dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182. Luasnya mencapai 2.851.652 meter persegi. Adapun HGB kedua terdaftar dengan NIB 00030 seluas 1.523.655 meter persegi, membentang di kawasan laut dan sedikit menyentuh daratan Sidoarjo.

Pihak Kanwil BPN Jatim sudah merespons temuan itu dan menyatakan bahwa ada 3 bidang lahan dimaksud dikantongi oleh dua perusahaan. Kepala BPN Jatim Lampri menegaskan akan menindak tegas apabila penerbitan SHGB tersebut melanggar ketentuan yang ada.

Halaman Selanjutnya

Untuk perkara HGB laut Sidoarjo sudah naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman dalam keterangannya diterima VIVA Jatim, Jumat, 21 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |