Tak Semua Listrik Kena Pajak, Simak Ketentuan PBJT Terbaru di Jakarta

7 hours ago 1

Senin, 10 Maret 2025 - 06:10 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada tenaga listrik sebagai bagian dari kebijakan perpajakan daerah. PBJT ini dikenakan pada konsumsi listrik oleh pengguna akhir, dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, PBJT Tenaga Listrik adalah pajak yang dikenakan pada konsumsi listrik oleh pengguna akhir. 

"Pajak ini berlaku untuk penjualan, penyerahan, dan pemanfaatan tenaga listrik yang disediakan oleh penyedia listrik atau yang dihasilkan sendiri," ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Maret 2025.

Dijelaskan, PBJT tenaga listrik dikenakan pada penjualan tenaga listrik oleh penyedia listrik, penyerahan tenaga listrik kepada konsumen, dan konsumsi tenaga listrik oleh pengguna akhir.

Pengecualian PBJT Tenaga Listrik

Ilustrasi petugas PLN melakukan pemeliharaan infrastruktur listrik

Meski begitu, dijelaskan pula bahwa tidak semua konsumsi listrik dikenakan PBJT. Beberapa kategori yang dikecualikan dari pajak ini meliputi:

1. Listrik yang digunakan oleh instansi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya.
2. Listrik yang digunakan oleh kedutaan dan konsulat asing.
3. Konsumsi listrik di rumah ibadah, panti sosial, panti asuhan, dan panti jompo.
4. Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA (yang tidak memerlukan izin).

Morris menjelaskan, subjek pajak dari PBJT ini adalah konsumen akhir yang menggunakan tenaga listrik. Sedangkan wajib pajak adalah Badan atau individu yang menjual, menyerahkan, atau menyediakan tenaga listrik bagi konsumen.

Adapun pengenaan PBJT tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik, yang terdiri dari:

1. Listrik yang diperoleh dari penyedia listrik: Dihitung berdasarkan total tagihan listrik, baik untuk sistem pascabayar (biaya tetap dan pemakaian kWh) maupun prabayar (pembelian token).
2. Listrik yang dihasilkan sendiri: Dihitung berdasarkan kapasitas pembangkit, tingkat penggunaan, durasi pemakaian, serta tarif listrik yang berlaku di Jakarta.

Tarif PBJT Tenaga Listrik

Berdasarkan peraturan yang berlaku, tarif PBJT Tenaga Listrik ditetapkan sebagai berikut:
● 3% untuk listrik dari penyedia lain yang digunakan dalam sektor industri, pertambangan minyak, dan gas alam.
● 2,4% untuk listrik dari penyedia lain yang digunakan di luar sektor tersebut.
● 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

PBJT Tenaga Listrik terutang pada saat pembayaran tagihan listrik atau ketika konsumsi listrik terjadi. Pajak ini berlaku khusus di wilayah DKI Jakarta. 

"Penerapan PBJT Tenaga Listrik bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan energi serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta," katanya.

Halaman Selanjutnya

Adapun pengenaan PBJT tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik, yang terdiri dari:

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |