Kebut Pemberkasan Sekjen PDIP Hasto, KPK Disebut Takut Kalah di Praperadilan Jilid II

4 hours ago 1

Senin, 10 Maret 2025 - 11:58 WIB

Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi terlalu terburu-buru dalam melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Maqdir menilai, KPK takut kalah di praperadilan jilid II yang pihaknya ajukan.

Hal itu disinggung Maqdir, ketika Hasto menjalani sidang perdana praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini, harusnya menjadi perhatian kita semua," ujar Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Maqdir menjelaskan bahwa pemberkasan Hasto sengaja dipercepat oleh KPK. Dia mengklaim hal itu dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang berlangsung saat ini, yaitu praperadilan.

"Tetapi ini adalah memang cara yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terutama praperadilan," kata Maqdir.

"Nah apa yang membuat saya risau bahwa ketika begitu banyak orang tidak peduli dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK ini maka satu saat ini akan ajak jadi presiden hukum yang akan dilakukan terhadap semua orang," lanjutnya.

Lantas Maqdir menuding KPK takut kalah dalam praperadilan jilid II Hasto. Dirinya khawatir hal itu adalah kebiasaan buruk dari komisi antirasuah itu.

"Nah ini yang akan merusak seluruh sistem hukum kita, ini berbahaya untuk negara hukum Indonesia ini," kata dia.

"Mungkin KPK tidak memikirkan itu mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong," tambahnya.

Diketahui, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat 14 Maret 2025 mendatang.

Sidang perdana Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus rasuahnya telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. 

Rencananya, sidang perdana bakal digelar sekira pukul 09.20 WIB. Perkara korupsi Hasto Kristiyanto akan disidangkan oleh 12 jaksa penuntut umum (JPU). 

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Halaman Selanjutnya

Lantas Maqdir menuding KPK takut kalah dalam praperadilan jilid II Hasto. Dirinya khawatir hal itu adalah kebiasaan buruk dari komisi antirasuah itu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |