Jakarta, VIVA — Polisi membekuk seorang pria berinisial MF (25), pelaku penjambretan dengan kekerasan di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksi brutal pelaku terjadi pada Minggu kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku melancarkan aksinya di sebuah gang sempit Jalan Kebon Kacang I. Saat beraksi, MF menggunakan senjata tajam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku nekat menyerang seorang wanita berinisial KDN (23). Korban mengalami luka serius di bagian leher dan tangan akibat serangan pelaku.
Insiden bermula saat korban tengah berjalan sendirian di gang kecil. Tanpa diduga, pelaku mendekat dari belakang dan langsung menendang korban hingga terjatuh.
Selain itu, pelaku mengalungkan pisau ke leher korban sambil mengancam untuk menyerahkan barang berharga.
"Pelaku langsung mengalungkan pisau ke leher korban dan mengancamnya,” kata Kombes Susatyo pada Senin, 10 Maret 2025.
Saat situasi terjepit dan nyawanya terancam, korban masih coba melawan sambil berteriak minta tolong. Suara teriakan itu menarik perhatian warga sekitar yang dengan sigap melaporkan kejadian ke Pos Singgah Ramadan Kebon Kacang.
Pelaku Ditangkap
Sadar aksi kriminalnya memantik warga, pelaku pun panik dan coba melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, upaya pelaku untuk kabur gagal.
Polisi yang tengah patroli di sekitar Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang berhasil mengejar dan menangkapnya.
“Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Susatyo.
Kondisi Korban
Korban mengalami luka sobek di bagian leher sebelah kanan dengan mendapatkan 20 jahitan. Selain itu, jari tangan kiri korban juga mengalami luka akibat perlawanan saat berusaha melindungi diri dari pisau pelaku.
Korban pun segera dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu buah jaket warna hitam. Lalu, sebilah pisau dapur bergagang kayu, serta satu tas wanita hitam berisi dompet dan telepon genggam milik korban.
Dokumen hasil visum korban dari RSCM juga turut dilampirkan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring mengatakan pelaku akan dijerat pasal berlapis buntut tindakan kriminalnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Aditya.
Halaman Selanjutnya
Pelaku Ditangkap