Jakarta, VIVA – Saat ini publik tengah dihebohkan dengan berbagai kasus korupsi besar yang baru-baru ini terungkap. Salah satunya ada yang mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Lantas, kasus korupsi apa saja? Berikut VIVA rangkum, deretan kasus korupsi Indonesia yang baru-baru ini terungkap, merugikan negara capai triliunan.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
1. Korupsi Tata Niaga Timah
Kasus korupsi pertama datang dari tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Kasus ini terjadi pada periode 2015-2022 dengan klaim kerugian mencapai Rp 300 triliun.
Kasus ini menyeret lebih dari 20 orang tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Adapun kerugian mencapai Rp300 triliun meliputi kerugian lingkungan akibat kegiatan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung sebesar Rp271 triliun.
Lebih lanjut, kerugian akibat kerjasama sewa smelter yang terlalu mahal Rp2,85 triliun dan kerugian akibat PT Timah membeli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka sendiri sebesar Rp26,649 triliun.
2. Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina
Baru-baru ini kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) paling banyak menyita perhatian publik. Terungkap kasus ini awal mulanya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kaspuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga yang mencapai Rp193,7 triliun hanya untuk tahun 2023. Jika dihitung secara kasar, maka total kerugian selama 2018-2023 mencapai Rp968,5 triliun.
Perlu diketahui, kasus korupsi yang dilakukan pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS dilakukan dari tahun 2018 hingga tahun 2023.
Kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka. Beberapa di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta anak pengusaha minyak Riza Chalid, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.
3. Korupsi Kredit Fiktif LPEI
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menkeu Sri Mulyadi soal dugaan korupsi LPEI
Belum ada sebulan dari kasus korupsi tata kelola minyak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengungkap babak baru penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yakni, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo mengatakan bahwa kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE mencapai USD 60 juta atau mencapai Rp979 miliar.
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” ujar Budi Sukmo.
4. Korupsi Tata Kelola Komoditi Emas di PT Antam
Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2021.
"Tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Keenamnya adalah TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang (Antam) periode 2010-2011. Lalu HN General Manager UBPPLM Antam periode 2011-2013. DM General Manager UBPPLM Antam periode 2013-2017. AH General Manager UBPPLM Antam periode 2017-2019.
Kemudian MAA General Manager UBPPLM Antam periode 2019-2021. Terakhir, HD General Manager UBPPLM Antam periode 2021-2022. Kuntadi mengatakan, mereka ditetapkan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik. Dalam gelar perkara ditemukan alat bukti yang cukup guna menetapkan keenamnya sebagai tersangka.
Adapun keterlibatan mereka dalam kasus itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam melakukan peleburan dan pemurnian serta percetakan logam mulia secara ilegal.
Kejagung RI menyebut kerugian negara dari kasus pada periode tahun 2010-2021 seberat 109 ton mencapai Rp1 triliun.
5. Korupsi PLN
Ilustrasi petugas PLN melakukan pemeliharaan infrastruktur listrik
Baru-baru ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.
“Masih tahap penyelidikan ya. Pada 11 Juni 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau setara Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini, ditandatangani antara RR sebagai Dirut PT BRN dan FM selaku Dirut PT PLN,” kata Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa.
Ia menambahkan setelah konsorsium KSO BRN memenangkan lelang, pembangunan tidak berjalan sesuai rencana, sehingga proyek mangkrak sejak 2016 dan tidak dapat dimanfaatkan. Polri kini memeriksa jajaran petinggi PLN untuk mendalami kasus ini.
Adanya deretan kasus-kasus korupsi ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat dan pelaku bisnis untuk selalu menjalankan amanah dengan jujur dan bertanggung jawab. Masyarakat berharap bahwa para pelaku akan dihukum setimpal dan aset negara yang dirugikan dapat dipulihkan.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, kerugian akibat kerjasama sewa smelter yang terlalu mahal Rp2,85 triliun dan kerugian akibat PT Timah membeli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka sendiri sebesar Rp26,649 triliun.