Siap Lunasi Tunggakan Rp 55 Triliun, Purbaya: Supaya BUMN Jangan Rugi Terus

3 weeks ago 19

Selasa, 30 September 2025 - 14:30 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengakui, pemerintah masih menunggak pembayaran anggaran kompensasi ke BUMN sebesar Rp 55 triliun, yang mencakup utang kompensasi diskon tarif listrik kepada PLN.

Hal itu disampaikan Purbaya dalam rapat kerja alias Raker bersama Komisi XI DPR, guna membahas Realisasi Kompensasi dan Subsidi dalam APBN Tahun 2025.

Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa tunggakan pembayaran hasil realisasi penugasan BUMN di kuartal I dan II-2025 itu, akan mulai dibayarkan pemerintah pada bulan Oktober 2025.

"Jadi yang (tunggakan pembayaran kompensasi) Rp 55 triliun itu untuk kuartal pertama dan kedua tahun ini," kata Purbaya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Komisi XI DPR

Photo :

  • [tangkapan layar]

Dia pun menjelaskan soal alasan pembayaran tunggakan anggaran kompensasi, yang baru bisa dilakukan oleh pemerintah mulai bulan Oktober 2025.

Hal itu karena waktu yang diperlukan untuk proses review dan audit atas laporan realisasi kompensasi BUMN oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), membutuhkan waktu hingga tiga bulan lamanya.

"Kenapa dibayarnya bareng? Itu kan (review dan auditnya butuh) tenggang waktu 3 bulan," ujar Purbaya.

Waktu yang dibutuhkan BPKP untuk me-review dan mengaudit laporan penyaluran kompensasi hingga pencairannya yang membutuhkan waktu hingga 3 bulan itu, menurut Purbaya memang masih terlalu lama.

Karenanya, Dia pun berjanji akan berupaya membuat prosesnya lebih cepat, sebagaimana pembayaran anggaran subsidi yang hanya membutuhkan waktu selama satu bulan.

"Saya janji ke mereka (BUMN) tadi, sudah akan ada kebijakan baru dalam satu bulan, sehingga pembayarannya akan tepat waktu dan tidak terlalu lama seperti sekarang ini," kata Purbaya.

Dia berharap, dengan makin cepatnya proses pencairan anggaran kompensasi energi dan non-energi kepada para perusahaan-perusahaan pelat merah itu, ke depannya hal itu juga bisa mencegah BUMN agar tidak terus-menerus mengalami kerugian.

"Karena (lamanya waktu pencairan anggaran kompensasi) itu sampai mengganggu cash flow perusahaan-perusahaan yang profesional kayak BUMN. Tapi nanti kalau itu sudah keluar tepat waktu, saya harapkan BUMN jangan rugi terus," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

"Kenapa dibayarnya bareng? Itu kan (review dan auditnya butuh) tenggang waktu 3 bulan," ujar Purbaya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |