Sidang Etik Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Terkait Kasus Narkoba Digelar 19 Februari

6 hours ago 1

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:14 WIB

Jakarta, VIVA – Sidang pemeriksaan kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), direncanakan digelar pada Kamis 19 Februari 2026 menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, sidang etik tersebut nantinya dilaksanakn di Biro Pertanggungjawaban Profesi pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nanti kami akan update (kabarkan) hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026,” katanya.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Photo :

  • ANTARA/Handout/AM

Ia menjelaskan, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

AKBP Didik terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar serta pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” tutur Johnny.

Terkait perkara ini, Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat untuk mendalami lebih lanjut.

“Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden,” ucapnya.

Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat 13 Februari mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.

Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Halaman Selanjutnya

Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Isir.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |