VIVA – Isu dana Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut-sebut tersimpan di bank memicu sorotan publik. Di tengah perdebatan antara pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan soal hal ini, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin akhirnya angkat bicara. Ia meminta kedua pihak tidak saling berpolemik di ruang publik, melainkan bekerja sama mempercepat perputaran anggaran demi menjaga laju ekonomi nasional.
Sultan menilai, kepala daerah seharusnya lebih mawas diri dan fokus memperkuat realisasi belanja modal, yang hingga kini masih tergolong rendah. Di sisi lain, Menteri Keuangan memang memiliki hak untuk memantau dan mengawasi penggunaan setiap dana yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin (tengah)
"Sangat wajar jika Menteri Keuangan geram dengan fenomena parkir APBD di Bank selama ini. Karena memang realisasi belanja di sebagian besar Pemda justru melambat di tengah melambatnya ekonomi di daerah," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu, 23 Oktober 2025.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, hingga 30 September 2025, realisasi belanja daerah baru mencapai 56,07 persen atau sekitar Rp770,13 triliun. Angka ini menurun dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencapai 57,20 persen atau Rp817,79 triliun.
"Pemda sebagai pelaksaan Otonomi Daerah tentunya memiliki kewenangan untuk mengatur belanja daerah secara mandiri. Setiap Kepala Daerah memiliki caranya masing-masing dengan mempertimbangkan banyak faktor dalam mengelola Keuangan Daerah," tegas Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.
Menurut Sultan, kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk mengatur keuangan daerah secara mandiri sesuai prinsip otonomi daerah. Namun, setiap keputusan pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Sultan juga menilai lambatnya realisasi belanja daerah tidak sepenuhnya karena kesengajaan. Menurutnya, hal itu lebih disebabkan oleh proses adaptasi kepemimpinan baru pasca pelaksanaan Pilkada serentak, yang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan visi dan perencanaan pembangunan.
"Kami memaklumi lambatnya realisasi belanja Daerah sedikit banyak diakibatkan oleh proses adaptasi visi kepemimpinan dan perencanaan Kepala daerah pasca Pilkada serentak. Kami sangat meyakini tidak semua Pemda sengaja menempatkan APBD dalam bentuk deposito dengan harapan keuntungan," terangnya.
Halaman Selanjutnya
Meski begitu, Sultan mengapresiasi peningkatan pendapatan daerah sepanjang tahun ini. Berdasarkan catatan DPD RI, pendapatan APBD mencapai 70,27 persen atau Rp949,97 triliun, naik dari tahun lalu yang sebesar 67,82 persen atau Rp918,98 triliun.

3 days ago
9









