Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri LH: Pencemaran yang Tampak Mata Tidak Terlalu Serius, Perlu Kajian Mendalam

5 hours ago 3

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:19 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penambangan nikel yang terjadi kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak memiliki dampak terlalu serius untuk lingkungan. 

Hanif menyatakan hal itu ketika dia belum terjun secara langsung ke Pulau Gag, Raja Ampat. Namun Kementerian Lingkungan Hidup sudah menurunkan tim kunjungan sejak 26 sampai 31 Mei 2025.

Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sebuah kesimpulan itu karena diklaim tercermin dari tambang garapan PT GAG Nikel (GN) selaku anak perusahaan pelat merah PT Aneka Tambang (Antam).

Raja Ampat

Photo :

  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

"Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di Pulau Gag ini oleh PTGN relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan," ujar Hanif Faisol kepada wartawan di Jakarta, Minggu 8 Juni 2025.

"Artinya bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius artinya walaupun ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja tetapi ini dari pandangan mata," ujarnya.

Hanif menuturkan melalui Kementeriannya itu, luas area tambang yang dikuasai oleh PT GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare. Namun begitu, luas bukaan tambang yang telah dipantau melalui citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare.

Hanif mengklaim bahwa upaya penambangan yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Antam itu, sudah sesuai aturan yang berlaku. Kendati masih ada potensi pelanggaran karena hanya berada di level minor.

"Tetapi ini dari pandangan mata. Tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam karena sedimentasi itu sudah menutupi permukaan-permukaan koral. Ada beberapa langkah yang harus kita lakukan," ujarnya.

"Secara umum, semua pulau ini dikelilingi oleh koral. Koral sebagai suatu habitat yang memang harus kita jaga benar keberadaannya, demikian sangat pentingnya buat kehidupan kita semua, terutama yang bermuara nanti di laut," kata Hanif.

Menteri Hanif itu menjelaskan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT GN itu sudah memenuhi segala urusan teknis. Bahkan, izin usaha pertambangan (IUP) sampai persetujuan pinjam pakai lahan sudah dilakukan oleh perusahaan.

Lebih lanjut, kata Hanif, PT GN ternyata telah mengantongi hak spesial dari negara. Hak dari negara itu berupa bagian dari 13 perusahaan yang boleh mengambil hasil alam di kawasan hutan lindung. 

Padahal, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarangnya. Relaksasi kemudian diberikan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

"PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung. Nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita," ujarnya.

Diketahui, Greenpeace telah melakukan analisis terhadap kegiatan penambangan yang terjadi di Raja Ampat. Greenpeace mencatatkan bahwa eksploitasi nikel di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran itu telah memghabisi lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas.

Melalui keterangan resmi Greenpeace, ada sejumlah dokumentasi yang menunjukkan limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir-pesisir yang berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah.

Kemudian, sejumlah aktivis lingkungan juga telah menyuarakan terkait dengan adanya dugaan tambang nikel di Raja Ampat. Para aktivis menilai bahwa kegiatan tersebut sudah melanggar aturan yang ada.

Dari pemantauan sejumlah dokumentasi, terlihat sebagian hutan wilayah Raja Ampat sudah mulai terkikis. Mobil-mobil pengeruk hingga penghancur hutan tampak berlalu lalang di sekitar wilayah Raja Ampat.

Halaman Selanjutnya

Hanif mengklaim bahwa upaya penambangan yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Antam itu, sudah sesuai aturan yang berlaku. Kendati masih ada potensi pelanggaran karena hanya berada di level minor.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |