Tak Hanya di Cilacap, KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain Beri THR Buat TNI-Polri dan Jaksa

1 day ago 2

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:40 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kepala daerah selain Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), seperti TNI, Polri, jaksa hingga hakim.

“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, 14 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK meminta para kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan THR kepada forkopimdanya.

“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas,” katanya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK. (Ant)

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Besaran Setoran Satker ke Bupati Cilacap untuk THR: Terkecil Rp 3 Juta, Terbesar Rp 100 Juta

KPK mengatakan, 23 satuan kerja perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menyetor uang pemerasan sekitar Rp3 juta hingga 100 juta untuk Bupati.

img_title

VIVA.co.id

15 Maret 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |