Sumber : Jakarta, VIVA - Muhammad Nur Afizin (19) dijerat pasal berat atas perbuatannya menusuk mantan pacarnya S (19) di Mal Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, Minggu, 9 Maret 2025. Saat ini, MNA dan rekannya Fahrul Fahrijal (FF) telah ditahan di Markas Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Mantan Kapolsek Metro Gambir ini mengatakan penangkapan keduanya merupakan respons cepat mereka. "Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," kata dia. Sebelumnya diberitakan, pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya wanita berinisial S (19) karena tidak terima hubungannya diputus di Mall Thamrin City, Jakarta Pusat pada Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku penusukan bersama temannya saat ini sudah berhasil ditangkap. "Pelaku berinisial MNA ditangkap di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya, FF (20) diamankan di Bekasi. Keduanya terlibat dalam aksi penusukan terhadap korban berinisial S (19), yang diduga bermotif sakit hati," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (9/3/2025). VIVA.co.id 28 Januari 2025 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Pria berinisial MNA (19) ternyata sudah berencana menusuk mantan kekasihnya, S (19) di mal kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi masih mendalami kasus kematian tragis seorang ibu berinisial TSL (59) dan anaknya, ES (35), yang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam penampungan air.
Polisi membenarkan kalau sebelum ditemukan tewas di dalam toren air rumah mereka, seorang ibu berinisial TSL (59) dan putrinya, ES (35), dilaporkan hilang sejak 2 maret.
Pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya wanita berinisial S (19) karena tidak terima hubungannya diputus
Terpopuler
Sebanyak sembilan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan.
Selengkapnya Kunjungi microsite Ramadhan untuk info & inspirasi ibadah Anda
Partner
Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy dijadwalkan akan melakukan pengambilan sumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) di KBRI Roma, Italia, Senin (10-3-2025).
Hati-hati dengan iklan mencurigakan! Bisa jadi itu malvertising yang berisi malware. Kenali ciri-cirinya dan lindungi perangkat serta data pribadi Anda dari ancaman siber
PT Malindo Feedmill menerapkan proses kontrol kualitas yang ketat sejak pemilihan bahan baku untuk memastikan hanya produk dengan kualitas terbaik yang dihasilkan.
Selengkapnya Isu Terkini
Mengenaskan, Kepala Sekolah di Kalimantan Selatan Tewas Dibunuh Mantan Pacar Calon Istri
Nasib malang, dialami Budi Irawan, Kepala Sekolah SDN 2 Mantaas, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Dia dibunuh, oleh mantan pacar calon istrinya.