Terungkap! Alasan Rumah Riza Chalid Juga Digeledah Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

4 hours ago 2

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:05 WIB

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) blak-blakan soal alasan menggeledah rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Penggeledahan itu dilakukan gegara rumah tersebut merupakan kantor broker minyak. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar. "Jadi, rumah pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor," kata Qohar, Jumat, 28 Februari 2025.

Dia mengatakan, ada tiga tersangka yang berkantor di kediaman Riza Chalid itu. Ada M Kerry Andrianto Riza yang merupakan anaknya, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati.

"Dari pengusaha itu berkantornya di sana, sehingga kita geledah," jelas Qohar.

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

Abdul Qohar menyampaikan, keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Mereka terbukti melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka sebelumnya.

"Penyidik temukan bukti yang cukup," kata Qohar pada Rabu, 26 Februari 2025.

Adapun keduanya merupakan petinggi PT Pertamina yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga. Kemudian, ada Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. 
Kedua tersangka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Senin, 24 Februari 2025.

Ketujuh tersangka tersebut adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping.

Kemudian, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; dan MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Lalu, dua lainnya yakni DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. 

Halaman Selanjutnya

Adapun keduanya merupakan petinggi PT Pertamina yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga. Kemudian, ada Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Kedua tersangka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |