THR 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturannya

2 weeks ago 7

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:15 WIB

VIVA – Menjelang Lebaran, pertanyaan soal kapan THR 2026 cair mulai banyak dicari pekerja. Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hak wajib yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri bagi pekerja Muslim.

Ketentuan mengenai pencairan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu juga disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang kembali mengingatkan perusahaan agar mematuhi kewajiban tersebut dan tidak menunda pembayaran THR kepada pekerja.

Kapan THR Idul Fitri 2026 Cair?

Berdasarkan kalender 2026, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026. Jika mengacu pada ketentuan pembayaran maksimal H-7, maka THR Idul Fitri 2026 harus sudah dibayarkan paling lambat pada 13 atau 14 Maret 2026.

Artinya, perusahaan wajib mentransfer THR ke rekening pekerja sebelum tanggal tersebut. Jika perusahaan mencairkan lebih awal tentu diperbolehkan, selama tidak melewati batas maksimal yang telah ditentukan pemerintah.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

THR Idul Fitri wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Baik pekerja dengan status karyawan tetap maupun kontrak berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa Besaran THR Idul Fitri 2026?

Besaran THR mengacu pada Pasal 2 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus: masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Sebagai ilustrasi, jika masa kerja baru 8 bulan, maka perhitungan THR adalah 8/12 x 1 bulan gaji.

Apa Sanksi Jika THR Terlambat Dibayar?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Karena itu, pekerja sebaiknya mencatat jadwal pencairan THR Idul Fitri 2026 dan memastikan haknya terpenuhi sebelum batas waktu H-7 Lebaran. Jika hingga mendekati tenggat waktu THR belum cair, pekerja dapat mengonfirmasi kepada pihak HRD atau melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Halaman Selanjutnya

Itu dia jadwal dan aturan resmi terkait THR, sehingga pekerja bisa lebih siap menyambut Lebaran 2026 tanpa khawatir soal hak yang belum dibayarkan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |