Jakarta, VIVA – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi perhatian menjelang Idulfitri 2026. Pemerintah memastikan para mitra pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi tetap menerima Bonus Hari Raya (BHR) tahun ini, dengan regulasi yang sedang difinalisasi agar memiliki kepastian hukum lebih kuat.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan terkait BHR untuk mitra pengemudi akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman THR bagi pekerja swasta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Saat ini, pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), untuk merampungkan bentuk regulasi yang akan diterbitkan. Opsi yang disiapkan mencakup penerbitan Surat Edaran maupun mekanisme peluncuran kebijakan secara resmi.
Proses koordinasi ini dilakukan untuk memastikan aturan yang diterbitkan memiliki landasan administratif yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. Setelah seluruh tahapan finalisasi selesai, pemerintah akan menyampaikan pengumuman resmi kepada publik.
Dalam penyusunan kebijakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan juga menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi. Perusahaan aplikator disebut menunjukkan komitmen untuk tetap menyalurkan BHR kepada para mitra pengemudi pada 2026.
Hal ini memperkuat sinyal bahwa skema THR ojol dalam bentuk BHR akan kembali direalisasikan, sebagaimana tahun sebelumnya. Meski demikian, rincian teknis mengenai besaran nominal dan metode perhitungan masih menunggu keputusan final pemerintah.
Bagaimana aturan selengkapnya beserta skemanya? Berikut informasi selengkapnya, sebagaimana dirangkum pada Jumat, 27 Februari 2026.
Perkiraan Skema Mengacu Pola 2025
Sebagai referensi, pada 2025 pemerintah mengatur pemberian BHR secara proporsional berdasarkan kinerja masing-masing mitra. Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Skema tersebut membuat nominal yang diterima setiap pengemudi berbeda, tergantung tingkat produktivitas dan performa masing-masing. Mitra dengan aktivitas tinggi dan kinerja baik berpotensi memperoleh BHR lebih besar dibandingkan mitra dengan tingkat keaktifan lebih rendah.
Selain itu, pencairan BHR pada tahun sebelumnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pola ini diperkirakan masih menjadi acuan dalam kebijakan 2026, meskipun detail resmi tetap menunggu regulasi terbaru.
Halaman Selanjutnya
Dasar Hukum BHR Ojol

1 week ago
6











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479806/original/021929400_1768990958-makanan_beku_sehat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5124902/original/069816200_1738908499-glass-water-ai-generated.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5500390/original/054028400_1770863825-IMG01145.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)
