Tiga Jaksa di NTB Peras Camat Tersangka Penganiayaan, Dalih Buat Ringankan Hukuman

3 days ago 3

Selasa, 28 April 2026 - 23:02 WIB

Mataram, VIVA – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan telah menemukan bukti penyerahan uang di kasus pemerasan tiga oknum jaksa terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran, saat berstatus tersangka dalam perkara penganiayaan.

Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB I Wayan Eka Widdyara di Mataram, Selasa, menerangkan bahwa bukti penyerahan uang tersebut kini menjadi dasar pihaknya meningkatkan status penanganan ke tahap inspeksi kasus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya, ada (bukti penyerahan uang). Kalau enggak ada bukti, saya enggak mungkin berani menaikkan ke inspeksi kasus," katanya.

Meskipun tidak menjelaskan secara detail wujud dari bukti, namun ia memastikan hal tersebut telah diperkuat dari pengakuan Camat Pajo.

"Jadi, memang ini (kasus) awalnya ada pemberi. Yang menyampaikan menjadi saksi, pemberi mengakui (penyerahan uang), di pemeriksaan (inspeksi kasus) juga mengaku," ucap dia.

Lebih lanjut, Wayan Eka mengatakan rangkaian inspeksi kasus kini masih dalam penguatan bukti. Ia menyampaikan, inspeksi kasus hanya sebatas penelusuran pelanggaran disiplin dan etik jaksa.

"Kalau pidana kita enggak ada, karena hanya urus kode etik saja," ujarnya.

Ia turut menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menerapkan sanksi jika dari rangkaian inspeksi kasus terungkap ketiga oknum jaksa terbukti melanggar disiplin dan etik.

"Jadi, kami hanya menyajikan, nanti pimpinan di Jakarta (Kejagung RI) yang menyimpulkan. Apakah diberi hukuman dan bagaimana tindak lanjutnya, itu ada di pusat," kata Wayan Eka.

Dugaan pemerasan tiga oknum jaksa ini muncul dari proses eksekusi penahanan Imran atas putusan inkrah pengadilan. Pada momentum tersebut, Imran mengaku telah dimintai uang puluhan juta oleh tiga oknum jaksa yang saat itu bertugas di Kejari Dompu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Camat Pajo mengaku dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukuman. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta. Uang diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.

Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut.

Halaman Selanjutnya

Adapun tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan ini adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu inisial K, dan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu inisial IS.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |