Sulawesi, VIVA – Unit Reskrim Polsek Barombong berhasil meringkus tiga pemuda yang nekat mencuri ponsel di rumah seorang anggota TNI di Perumahan Wirabuana, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Para pelaku yang sempat buron selama tiga minggu akhirnya ditangkap dalam operasi dramatis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Barombong, IPTU Syamsul Bahri.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus adalah Nasir (26), Muhammad Ali (19), dan PU (18). Mereka masuk ke rumah korban, Burhan, dengan cara memanjat menggunakan tangga. Dari aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta akibat kehilangan sebuah ponsel Samsung A20 berwarna hitam.
Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengarah pada keberadaan para pelaku di wilayah Macanda. Namun, upaya penangkapan sempat mengalami kendala lantaran para pelaku melarikan diri ke Perumahan Borong Rappo, Kecamatan Bontomarannu.
Saat menyadari kehadiran petugas, mereka berusaha kabur ke area persawahan. Namun, dengan bantuan warga kompleks perumahan yang dihuni oleh prajurit, para pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba. Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah ponsel merek Oppo, tangga besi, tabung gas 3 kg, dan satu tas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Brigjen TNI Hermanto: 7 Prajurit TNI AL Terluka saat Bongkar Pagar Laut, Kena Kail Pancing
Proses pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten telah selesai. Namun, sebanyak tujuh prajurit TNI Angkatan Laut (AL) mengalami luka selama pembongkaran.
VIVA.co.id
13 Februari 2025