Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima.
Putusan itu dibacakan hakim Djuyamto dalam sidang putusan gugatan praperadilan Hasto digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Djuyamto menjelaskan bahwa eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan. Kemudian, menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas.
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Artinya, penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 tetap sah. Proses penyidikan pun bisa dilanjutkan.
Kemudian, dalam sidang gugatan praperadilan ini, kubu Hasto Kristiyanto maupun Biro Hukum KPK telah menghadirkan sejumlah saksi, ahli, barang bukti hingga beradu argumen guna meyakinkan hakim akan proses hukum acara yang dilakukan.
Hasto pun tidak terima pada tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan. Dia menilai penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang.
Sementara itu, KPK menegaskan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain kasus suap, Hasto pun dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Bahkan, KPK menjelaskan Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025.
Dalam pemeriksaan itu, Hasto didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
Adapun tim penyidik KPK pada Selasa 7 Januari 2025 telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
Halaman Selanjutnya
Hasto pun tidak terima pada tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan. Dia menilai penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang.