Jakarta, VIVA – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memutuskan tak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang dengan agenda putusan gugatan praperadilan Hasto digelar pada Kamis 13 Februari 2025.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari.
Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Djuyamto menjelaskan alasannya tak menerima praperadilan Hasto. Dia menyebut, formil gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.
Pun, dia menyebut biaya perkara sidang gugatan praperadilan Hasto, nihil.
Dengan putusan itu, status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku tetap sah.
KPK bisa terus melanjutkan proses penyidikan yang menjerat Hasto. Status tersangka untuk Hasto diumumkan KPK pada 24 Desember 2024.
Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tak Dapat Diterima
Status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Hasto tetap sah.
VIVA.co.id
13 Februari 2025