TNI-Brimob Turun Tangan Tangkap Edy Godol Buron Kasus Senpi dan Pembacokan Jaksa di Sumut

1 day ago 3

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:48 WIB

Deliserdang, VIVA  – Tim gabungan melakukan penangkapan atau eksekusi terhadap terpidana kasus kepemilikan senjata api, bernama Edy Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol, di tempat pemandian alam, di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Rabu siang, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

Godol yang merupakan pecatan dari anggota Polri ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, sejak 14 Mei 2025. Dia terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dihukum 1 tahun penjara. 

Untuk menangkap atau eksekusi terhadap Godol yang banyak pengikutnya, Tim Tabur Kejaksaan dibantu TNI Angkatan Darat (AD) dan Satuan Brimob Polda Sumut, untuk menjalankan hukum penjara 1 tahun itu.

"Benar, Terpidana atas nama ESG Alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Kamis 29 Mei 2025.

Adre mengungkapkan saat dilakukan eksekusi sempat terjadi penolakan hingga keributan, karena sejumlah orang pengikut Gondol menghalangi penangkapan atau eksekusi tersebut. 

"Pada saat diamankan, sempat terjadi keributan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan. Namun hal ini dapat diminimalisir dan terpidana ESG Alias Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjani hukumannya," jelas Adre.

Adre menjelaskan bahwa sebelumnya telah dikeluarkan Putusan Kasasi terhadap kasus terpidana Godol, yang menjadi terpidana setelah terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan vonis selama 1 tahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, SH dan Yuspita Ginting SH.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang, lanjut Adre telah memanggil terpidana secara patut. Namun, tidak ada balasan terhadap surat panggilan tersebut," sebut Adre.

Adre mengungkapkan bahwa eksekusi ini, Kejari Deliserdang mengalami kesulitan karena terpidana memiliki pengikut yang berjumlah besar dan merupakan tokoh masyarakat. Sehingga dilaksanakan rapat pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi putusan kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan.

"Dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu," jelas Adre.

Untuk diketahui, dalam perkara menjerat Godol ini, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Yuspita Ginting dan Jhon Wesly Sinaga, yang korban merupakan korban pembacokan tersebut. 

Disinggung, peristiwa pembacokan Jaksa Jhon Wesly Sinaga apakah ada kaitannya dengan DPO. Adre W Ginting mengungkapkan bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, tim internal sedang melakukan pendalaman. 

"Perkembangan selanjutnya pasti segera dinformasikan terkait hal itu," tutur Adre.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan kasus Godol ini terjadi, pada Rabu dini hari, 3 Maret 2024, pukul 00.30 WIB, saat itu petugas kepolisian dari Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan kamtibmas di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Ketika itu petugas, lanjut dia, melihat terdakwa Edy Suranta turun dari mobil yang ditumpanginya dan membuang sesuatu ke arah rumput yang berjarak sekitar tiga meter.

Kemudian, petugas melakukan pengecekan dan ternyata barang yang dibuang oleh terdakwa, adalah satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam, yang ditemukan dengan jarak tiga meter dari terdakwa.

Halaman Selanjutnya

"Dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu," jelas Adre.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |