Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung mengungkap sejauh ini total kerugian sementara dalam kasus program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, nyaris Rp2 triliun.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (tengah)
Photo :
- ANTARA/Agatha Olivia Victori
Kerugian itu berasal dari pelaksanaan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2020 hingga 2022. Proyek ini menggunakan anggaran jumbo dari APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai total mencapai Rp9,3 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook. Namun, hasilnya jauh dari harapan. Software yang dipaksakan, yakni Chrome OS, ternyata sulit dipakai oleh para guru dan siswa. Akibatnya, perangkat senilai triliunan rupiah itu mangkrak dan tidak berfungsi optimal.
"Yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar," kata Qohar.
Sebelumnya diberitakan, empat orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Halaman Selanjutnya
“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.