Usai Dirut Hanania Travel Ditahan, Korban Penipuan Umrah Desak PPATK Telusuri Aset dan Aliran Dana

1 week ago 10

Senin, 1 Juni 2026 - 18:12 WIB

Jakarta, VIVA – Sejumlah korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group memutuskan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

Langkah tersebut diambil demi mendapatkan kepastian terkait keberangkatan umrah, pengembalian dana, hingga penyelesaian kasus yang dinilai merugikan banyak jamaah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2026. Para korban mengaku hingga kini masih belum mendapatkan kejelasan mengenai nasib dana yang telah mereka setorkan kepada pihak penyelenggara.

Salah satu jamaah terdampak, Uli Amelia, mengatakan para korban hanya menginginkan kepastian dan tanggung jawab dari pihak terkait.

“Kami sudah membayar dengan harapan bisa berangkat ibadah umrah. Yang kami butuhkan saat ini adalah kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab. Kami berharap hak kami dapat dipulihkan,” ujar Uli Amelia.

Hal senada disampaikan jamaah lainnya, Anna Luthfiah. Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga menimbulkan tekanan bagi para jamaah dan keluarga yang telah lama mempersiapkan keberangkatan.

“Bagi kami, ini bukan sekadar soal uang. Banyak jamaah yang sudah mempersiapkan diri, keluarga, dan biaya sejak lama. Kami berharap ada solusi nyata, bukan hanya janji,” ujar Anna Luthfiah.

Sementara itu, Anny Rofi berharap instansi terkait turut membantu membuka kejelasan perkara, terutama menyangkut aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum, PPATK, dan kementerian terkait dapat membantu membuka kejelasan mengenai aliran dana, aset, dan bentuk perlindungan kepada jamaah. Kami ingin proses ini berjalan tertib dan benar-benar berpihak pada pemulihan hak jamaah,” ujar Anny Rofi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan di antara para jamaah, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan bukti pembayaran dan dokumen yang dimiliki masing-masing korban.

“Berdasarkan informasi sementara yang kami terima dari para jamaah, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp100 miliar. Namun, kami berharap seluruh data dapat segera diverifikasi agar jumlah kerugian menjadi jelas dan dapat diperjuangkan secara hukum,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum sejumlah jamaah Hanania Group yang telah memberikan kuasa menyatakan fokus utama penanganan perkara adalah pemulihan hak korban, termasuk pengembalian dana serta penelusuran aliran dana yang telah disetorkan jamaah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |