Usai Tak Hadir karena Sakit, Lisa Mariana Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Besok

3 days ago 7

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Jakarta, VIVA - Selebgram Lisa Mariana dijadwalkan kembali dipanggil polisi untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, besok, Jumat, 24 Oktober 2025.

Hal itu dibenarkan oleh Jhon Boy Nababan selaku pengacara Lisa. Kata dia, pemeriksaan rencananya bakal dilakukan sekira pukul 14.00 WIB.

"(Pemeriksaan) Jam 2," kata dia, Kamis, 23 Oktober 2025.

Jhon mengatakan, kalau kliennya bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka tersebut. Sejatinya Lisa diperiksa pada Senin, 20 Oktober 2025, lalu. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak jadi hadir. Alasannya, Lisa mengklaim sakit tifus.

"(Lisa Mariana) Hadir," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Selebgram Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin, 20 Oktober 2025.

Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan. Sejatinya pemeriksaan dilakukan sekira pukul 11.00 WIB, pagi ini.

"Enggak hadir," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.

Status tersangka tampaknya belum membuat selebgram Lisa Mariana kehilangan ketenangan. Meski sudah resmi dijerat dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa mengaku masih santai.

Kata John, Lisa bahkan mengatakan belum terpikir sedikit pun untuk mengajukan praperadilan atas status hukum yang kini disandangnya.

“Kan masih pemanggilan pertama sebagai tersangka. Nanti apa hasilnya, teknis-teknisnya nanti akan kita sampaikan,” ujar John.

Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 lalu. Ia menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang digunakan yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

Tes DNA sendiri sudah dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes Polri. Sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA diambil dan hasilnya keluar tidak ada kecocokan.

Pengacara Arya Daru di Bareskrim

Keukeuh Bukan Bunuh Diri, Keluarga Arya Daru ke Bareskrim Lagi Nagih Janji

Keluarga dan tim kuasa hukum diplomat muda Arya Daru Pangayunan kembali mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri mendesak agar kasus kematian Arya Daru dibuka lebar-lebar.

img_title

VIVA.co.id

23 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |