Jakarta, VIVA – Restu orang tua menjadi salah satu hal penting yang seyogyanya sudah dikantongi setiap pasangan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Ustaz Felix Siauw menuturkan, restu ayah dan ibu dari pihak laki-laki ternyata bukanlah hal yang wajib dalam Islam.
“Enggak penting, enggak jadi wajib,” ujar Ustaz Felix dikutip dari kanal YouTube Raymond Chin pada Minggu, 31 Maret 2025.
Ustaz Felix Siauw menjelaskan, alasan restu orang tua dari pihak laki-laki tidak menjadi hal utama karena perempuan lebih rentan mengalami kerugian jika terjadi sesuatu yang salah dalam pernikahan. Oleh karena itu, Islam memberikan perlindungan lebih bagi pihak perempuan, termasuk dalam hal restu orang tua.
"Alasannya sederhana, perempuan itu yang dirugikan kalau terjadi sesuatu yang salah. Laki-laki enggak kekurangan apapun," jelas Ustaz Felix.
Ilustrasi menikah adat Jawa.
"Alquran memang melindungi cewek banget," sambung Veren Ornela yang menjadi host dalam podcast tersebut.
Veren lantas menanyakan, apakah anak laki-laki yang tidak memperoleh restu dari orang tuanya dapat dikategorikan sebagai bentuk kedurhakaan. Sebagaimana diketahui bahwa ridho Allah adalah ridho dari orang tua terlebih tidak mengindahkan restu orang tua kerap dianggap sebagai bentuk pembangkangan.
Ustaz Felix pun menjelaskan bahwa bisa saja hal itu dianggap sebagai bentuk kedurhakaan bagi laki-laki jika tidak dilakukan dengan cara yang benar. Namun, ia menekankan bahwa jika seorang laki-laki telah berusaha meminta restu dengan sungguh-sungguh, tetapi tetap ditolak, maka tidak bisa serta-merta dikatakan durhaka.
“Jadi durhaka nggak sih, Ustaz?” tanya Veren.
“Durhaka yang laki-lakinya? Bisa jadi makannya Aku bilang sama ibuku, 'Mi ini bukan Felix durhaka sama Mami artinya Felix sudah berusaha sebisa mungkin minta izin tapi dalam kondisi ini Papi yang enggak mau bukan Felix yang durhaka kan gitu,'" jelas Ustaz Felix Siauw.
Halaman Selanjutnya
Ustaz Felix pun menjelaskan bahwa bisa saja hal itu dianggap sebagai bentuk kedurhakaan bagi laki-laki jika tidak dilakukan dengan cara yang benar. Namun, ia menekankan bahwa jika seorang laki-laki telah berusaha meminta restu dengan sungguh-sungguh, tetapi tetap ditolak, maka tidak bisa serta-merta dikatakan durhaka.