Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji. KPK pun menyatakan sudah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak.
"Klarifikasi tentu sudah dilakukan oleh penyelidik ya untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dalam penanganan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 21 Juni 2025.
Budi belum bisa menjelaskan lebih jauh soal pengusutan korupsi tambahan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Jubir KPK Budi Prasetyo
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Clue belum bisa kami sampaikan karena memang masih dalam tahap penyelidikan. Jadi kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa dana penambahan kuota haji. "Benar, perkara kuota haji sedang diusut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa proses pengusutan dugaan korupsi penambahan luota haji masih pada tahap penyelidikan.
"Laporan masyarakat mengenai dugaan TPK (tindak pidana korupsi) kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.
Sejak tahun 2024, KPK telah menerima lima laporan pengaduan tentang dugaan korupsi dana kuota haji.
Aduan dugaan korupsi dana kuota haji ramai ketika era Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan pertama yang diterima KPK berasal dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.
Kemudian, laporan yang kedua ialah dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebutkan ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.
Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.
Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Sebelum menyampaikan laporan, mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Yaqut di halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga memberikan beberapa bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan sekuriti yang melakukan pengamanan.
Bahkan, KPK juga sempat digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) yang diduga menghentikan pengusutan aduan dugaan korupsi dana penambahan kuota haji.
Halaman Selanjutnya
"Laporan masyarakat mengenai dugaan TPK (tindak pidana korupsi) kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.