Viral! Oknum Satpol PP Kota Bekasi Diduga Pungli PKL

2 hours ago 1

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:18 WIB

Bekasi, VIVA – Viral di media sosial oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke pedagang kaki lima (PKL).

Hal tersebut diketahui VIVA dari unggahan akun Instagram, @fakta.bekasi pada Kamis, 6 Februari 2025.

Dalam video itu terlihat mobil dinas Satpol PP yang ditumpangi 3 petugas menepi menghampiri PKL. Lalu seorang pria menghampiri mobil sambil menyodorkan benda diduga uang.

“Wah, minta setoran itu?” tanya perekam video kepada para oknum Satpol PP itu.

Oknum Satpol PP yang duduk di kursi penumpang sebelah kiri sempat menimpali, namun ucapannya tidak terdengar dengan jelas.

“Wah, wah, wah, parah ini ya,” sambung perekam.

Pada bagian pintu mobil yang ditumpangi tiga oknum tersebut terlihat tulisan ‘Polisi Pamong Praja Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi’.

Adapun, pria yang menyerahkan benda diduga uang ke oknum Satpol PP tersebut ialah penjual buah lontar es legen.

Usut punya usut, kejadian tersebut terjadi Jalan KH Noer Alie, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada Kamis 5 September 2024 silam.

Kasie Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Bina Personel Bidang Pembinaan Masyarakat dan Personel Satpol PP Kota Bekasi, Dwi Putri Puji Astuti, mengatakan ketiga oknum tersebut sudah diperiksa pada Jumat, 6 September 2024.

Dalam pemeriksaan ketiganya mengaku mengambil uang tersebut. Meski mengambil uang, para oknum Satpol PP itu mengaku tidak meminta. Ketiganya mengklaim, pedaganglah yang memberikan uang kepada mereka.

"Menurut keterangan mereka bahwa benar mereka menerima uang, tetapi tanpa diminta. Jadi pedagangnya memang yang memberikan uang kepada mereka," ujar Dwi kepada wartawan pada September 2024 lalu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, mengungkapkan bahwa ketiga anggota Satpol PP yang meminta uang kepada pedagang tercatat sebagai tenaga kerja kontrak.

Mereka, kata Karto, mengaku meminta uang kepada pedagang sebesar Rp5 ribu. Menurut dia, perbuatan yang dilakukan tiga anggotanya itu bukan termasuk pungutan liar atau pungli.

“Yang diakui cuma Rp5 ribu, buat beli minum. Bukan pungli sih, jadi ya itu mah sambil lewat, kalau pungli mah setiap hari,” kata Karto.

Karto menegaskan telah memberi hukuman berupa teguran lisan kepada tia anak buahnya itu, mengingat ketiganya masih tenaga kerja kontrak.

Halaman Selanjutnya

Pada bagian pintu mobil yang ditumpangi tiga oknum tersebut terlihat tulisan ‘Polisi Pamong Praja Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi’.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |