Jakarta, VIVA - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus melakukan pemeriksaan saksi dari perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Terbaru, Kejati DKI melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, salah satunya yaitu Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pihak penyidik Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025.
“Terdapat 2 orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya.
Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi
Photo :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga telah memeriksa Wali kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto sebagai saksi pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Januari 2025, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang bersumber dari APBD.
Di antaranya IHW, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.
Bahwa tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama MFM selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan, dan GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya. Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekeningnya, yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM.
Bahwa perbuatan tersangka IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
Bahwa tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama MFM selaku Plt Kepala Bidang Pemanfaatan, dan GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.