Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang WNA terhadap seorang perempuan di Batam. Korban kini mengalami trauma.
Kemenaker akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk berupaya mendeportasi WNA yang diketahui bernama CS, asal Tiongkok tersebut.
Wamen Immanuel Ebenezer menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“Saya mengecam segala bentuk kekerasan. Itu tidak dibenarkan, apalagi terhadap perempuan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendorong agar WNA tersebut dideportasi. Langkah ini penting agar masyarakat tidak menyamaratakan perilaku seluruh WNA,” jelasnya, Rabu 30 April 2025.
Korban perempuan tersebut adalah berinisial IRS (20), warga Jodoh, Kota Batam. Kabarnya, hingga saat ini korban belum bisa melakukan aktivitas normal karena masih trauma berat pasca penganiayaan oleh CS.
“Korban sangat takut dan belum mau keluar rumah. Apalagi pelaku masih bebas dan bekerja seperti biasa di Batam,” ujar Butong, salah satu anggota keluarga korban.
Kabar di deportasi sempat mencuat. Tetapi ternyata belum dilakukan dan terduga pelaku adalah pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Pihak keluarga pun merasa kecewa.
“Kami dulu diberi informasi bahwa izin tinggal pelaku sudah dicabut dan dia telah di deportasi. Tapi kenyataannya, dia masih bekerja dan tinggal di sini,” lanjut Butong.
Korban IRS sudah visum dan hasil sebagai bukti sudah diserahkan ke pihak berwenang. Bagi keluarga, apa yang dilakukan CS terduga pelaku adalah kekerasan fisik. Tapi juga pelanggaran pada ketertiban umum, sehingga bisa di deportasi dan dicekal.
CS dikabarkan sempat disebut dalam keterangan pers pihak Imigrasi saat merilis hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Kamis 13 Maret 2025. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyebut CS sebagai salah satu dari sejumlah WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.
Reaksi publik sempat mencuat terkait hal ini. Aksi protes masyarakat sempat dilakukan oleh kelompok yang mengatas namakan diri mereka sebagai Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau menggelar aksi di Kantor Imigrasi Batam. Diantara tuntutannya adalah deportasi pelaku, seperti yang diminta keluarga. Walau kabarnya sempat ada ajakan untuk restorative justice.
Pihak Kantor Imigrasi Batam sempat menyebut, kalau tidak ada pelanggaran keimigrasian dari pihak CS. Tapi pihak keluarga tambah kecewa. Kuasa hukum IRS, Rolas Sitinjak, menyebut tidak ada keadilan yang didapatkan kliennya tersebut.
“Korban masih hidup dalam ketakutan, sementara pelaku bebas bekerja. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” ujarnya. Keluarga tetap mendesak pemerintah segera deportasi dan cekal CS, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Halaman Selanjutnya
“Kami dulu diberi informasi bahwa izin tinggal pelaku sudah dicabut dan dia telah di deportasi. Tapi kenyataannya, dia masih bekerja dan tinggal di sini,” lanjut Butong.