Bandung, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebutkan, ada 43 pulau yang tengah dalam sengketa di seluruh Indonesia. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menangani sengketa tersebut.
Kasus sengketa pulau yang ada menyangkut di dalam wilayah provinsi dan antar pulau. "Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada sekitar 21 paling banyak itu di Jawa Timur dan ada sengketa antar provinsi di Kepulauan Riau ada sekitar 22 gitu," ujar Bima Arya, Senin, 23 Juni 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Menurut dia, kasus sengketa pulau yang saat ini terjadi seperti kasus sengketa pulau antara Provinsi Aceh dengan Sumatra Utara. Dimana, terdapat pihak yang sudah mendaftarkan titik koordinat sedangkan yang lainnya belum atau salah koordinat dan salah penamaan.
"Jadi agak mirip polanya. Jadi agak panjang dan bagi yang belum tuntas maka diserahkan menjadi cakupan provinsi," katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada pihak manapun yang dapat menguasai pulau atau dikuasai secara pribadi. Sebab undang-undang telah mengatur persentase kepemilikan pulau.
Selain itu, kata dia, Kementerian ATR BPN memiliki dokumen kepemilikan lahan termasuk wilayah yang masuk dalam kategori konservasi, sewa atau dikuasai negara.
Kemendagri akan berkoordinasi dengan ATR BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada wilayah yang lepas tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Selanjutnya, pencatatan harus dipastikan rapi dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia melanjutkan kepemilikan pulau sendiri maksimal 70 persen dan sisanya harus dimiliki negara. "Tidak boleh ada yang 100 persen," katanya.
Laporan Cepi Kurnia
Halaman Selanjutnya
Kemendagri akan berkoordinasi dengan ATR BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada wilayah yang lepas tidak sesuai dengan prosedur hukum.