Jakarta, VIVA - Sejumlah warga Desa Kohod, Alar Jiban, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, membentuk Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) untuk melakukan aksi mencukur gundul secara massal.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam mengungkap kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHBG) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), Oman mengatakan aksi cukur rambut gundul secara massal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat. Sebab, kata dia, Bareskrim telah menangkap Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta.
“Intinya kami syukuran diawali cukur rambut gundul secara massal, dan sedikit selamatan, doa bersama dengan warga di Alar Jiban,” kata Oman pada Selasa, 25 Februari 2025.
Aksi Cukur Rambut Massal Warga Desa Kohod
Aksi diikuti sekitar 50 warga Alar Jiban, Desa Kohod, yang selama ini diklaim menjadi korban ketidakadilan atas penyerobotan lahan dan pagar laut yang dilakukan oknum perangkat desa setempat.
"Dari semalam, setelah kami mendapat kabar adanya penetapan tersangka dan penahanan oleh Polri, langsung cukur rambut bersama warga," jelas dia.
Menurut dia, aksi cukur gundul ini merupakan nazar atau janji dari masyarakat setempat apabila kasus pagar laut bisa dituntaskan secara cepat. Sehingga, kata dia, masyarakat melakukan aksi sukarelawan sebagai bentuk mengekspresikan rasa syukur.
"Ini sudah janji kami, ketika Kepala Desa Arsin dan Sekdesnya Ujang Karta tertangkap atau ditahan oleh pihak berwajib. Kami warga Alar Jiban sudah dari awal akan dibotak kepalanya atau plontos secara massal. Kami selaku warga syukur Alhamdulillah, dan terima kasih kepada pihak Mabes Polri yang menjalankan tugasnya secara profesional," ujarnya.
Ke depan, seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang berharap agar polisi bisa kembali menangkap pelaku utama atau dalang dibalik polemik pagar laut tersebut.
"Dari kami belum puas kalau cuma Kades dan Sekdes aja, apalagi yang ditetapkan hanya empat orang dari luar desa atau kategorikan mediator atau jasa pembuatan SHM/SHGB. Kami harap ada lagi pelaku utama yang segera di panggil dan ditangkap," ungkapnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun, empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Keempat tersangka ini bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.(Ant)
Halaman Selanjutnya
"Ini sudah janji kami, ketika Kepala Desa Arsin dan Sekdesnya Ujang Karta tertangkap atau ditahan oleh pihak berwajib. Kami warga Alar Jiban sudah dari awal akan dibotak kepalanya atau plontos secara massal. Kami selaku warga syukur Alhamdulillah, dan terima kasih kepada pihak Mabes Polri yang menjalankan tugasnya secara profesional," ujarnya.