Jakarta, VIVA - Satuan Tugas Pangan Polri telah menindaklanjuti laporan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait laporan dugaan adanya 212 produsen beras nakal. Adapun empat produsen beras diperiksa pada Kamis, 10 Juli 2025, sebagai langkah penyelidikan.
“Betul, dalam proses pemeriksaan,” kata Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf dikutip di Jakarta, Sabtu, 12 Juli 2025.
Empat produsen beras itu berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG. Terkait rincian substansi pemeriksaan, Helfi tak mengungkapkan.
Adapun Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri sebagai langkah membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman (dok: Kementan)
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan 212 merek beras yang dianggap tidak sesuai standar mutu, baik dari sisi volume, kualitas maupun kejelasan label, yang dikirim langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Amran menekankan momen penindakan itu tepat karena stok beras nasional sedang dalam kondisi melimpah sehingga intervensi tidak menimbulkan risiko kekurangan pasokan di pasaran. Stok saat ini mencapai 4,2 juta ton.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk membongkar praktik kecurangan yang merugikan konsumen.
Amran menyebutkan pengawasan dan penindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan bagi petani, pelaku usaha jujur dan masyarakat sebagai konsumen utama.
"Ini harus kita selesaikan, kesempatan emas kita selesaikan. Di saat produksi kita, stok kita banyak. Kalau stok kita sedikit, tidak mungkin hal ini kita bisa lakukan karena bisa nanti memukul balik. Tapi sekarang stok kita banyak," tegas Amran. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk membongkar praktik kecurangan yang merugikan konsumen.