Jakarta, VIVA – Sebanyak empat orang hakim dan satu panitera pengadilan ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian vonis lepas atau onslag yang menjerat tiga korporasi dalam perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung RI.
Terkait peninjauan ulang vonis lepas korupsi minyak goreng itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menegaskan bahwa pihak dari Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan kasasi ke MA.
“Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.
Yanto menyampaikan bahwa nantinya perkara korupsi CPO itu akan diadili dan ditentukan putusannya pada tingkat kasasi.
“Tentunya akan diadili di tingkat kasasi oleh majelis hakim kasasi nantinya,” ucap Yanto.
Kejagung menyita barang bukti kasus korupsi suap hakim
Ia juga menjelaskan bahwa putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Korupsi CPO belum berkekuatan hukum tetap.
“Karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025. Setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik,” ujarnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan putusan vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Tujuh orang tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan, serta 3 hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas yakni Hakim Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Kejagung menyita barang bukti kasus korupsi suap hakim
Diketahui, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Kejagung ungkap kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakpus.
Photo :
- Humas Kejagung RI
Halaman Selanjutnya
“Karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025. Setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik,” ujarnya.