Penampakan Ganja yang Ditanam Mahasiswa di Kamarnya di Bekasi

3 days ago 7

Selasa, 15 April 2025 - 20:02 WIB

Bekasi, VIVA – Seorang pemuda berinisial EFK (19) diamankan oleh jajaran kepolisian lantaran menanam ganja di dalam kamar rumahnya di kawasan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 April 2025, menyusul laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok dari pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, mengatakan bahwa EFK telah menjalankan praktik budidaya ganja secara mandiri selama dua bulan terakhir. Dalam pemeriksaan awal, pemuda itu mengaku bahwa biji ganja yang ditanam berasal dari sisa pembelian ganja kering yang pernah ia konsumsi sebelumnya.

“Pelaku mengakui menanam sendiri ganja tersebut dan memperoleh bijinya dari ganja yang sebelumnya ia beli. Dia belajar secara otodidak cara menanam ganja,” kata Rolin kepada awak media, Selasa, 15 April 2025.

Penangkapan EFK bermula dari kecurigaan warga sekitar yang mencium adanya aktivitas tidak wajar di kediaman pelaku. Menurut Rolin, beberapa tetangga melaporkan bahwa EFK kerap mengurung diri di kamar dengan lampu menyala terang hingga larut malam.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Mereka mencurigai aktivitas EFK yang tampak berbeda dan mencurigakan, terutama karena ia jarang keluar rumah dan kamar selalu tertutup rapat,” ujarnya.

Saat penggerebekan, polisi menemukan delapan pot berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja terdiri dari enam pot kecil dan dua pot berukuran besar. Tanaman-tanaman tersebut disusun rapi di dalam kamar dan ditopang dengan peralatan sederhana yang digunakan untuk mendukung proses pertumbuhannya.

“Dari dalam kamar pelaku, kami menyita barang bukti berupa enam pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman ganja, satu unit lampu ultraviolet, satu kipas angin kecil, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait,” jelas Rolin.

Lampu ultraviolet dan kipas digunakan untuk mengatur suhu dan kelembapan kamar agar sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan tanaman ganja. Hal ini mengindikasikan bahwa EFK memahami teknik dasar menanam ganja dalam ruangan (indoor growing).

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Cabangbungin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah EFK hanya menanam ganja untuk konsumsi pribadi atau ada indikasi distribusi atau penjualan.

Atas perbuatannya, EFK dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara karena memiliki, menyimpan, dan membudidayakan narkotika golongan I jenis ganja secara ilegal.

“Kami masih terus mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika,” pungkas Rolin.

Halaman Selanjutnya

Lampu ultraviolet dan kipas digunakan untuk mengatur suhu dan kelembapan kamar agar sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan tanaman ganja. Hal ini mengindikasikan bahwa EFK memahami teknik dasar menanam ganja dalam ruangan (indoor growing).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |