Pemerintah Susun DIM RUU KUHAP, Menkum Ungkap Aturan yang Diubah

3 days ago 7

Selasa, 15 April 2025 - 22:40 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait untuk menyusun DIM tersebut.

“KUHAP surpres-nya sudah, sementara kami lagi menyusun Daftar Inventarisasi Masalah-nya dulu. Itu di Kementerian Hukum, kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” ucap Supratman usai konferensi pers capaian kinerja triwulan I di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.

Momen Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menemui mahasiswa yang berdemonstrasi menolak RUU TNI di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025 (sumber: istimewa)

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Ia menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari lembaga penegak hukum. Lebih lanjut, kata dia, perubahan lebih banyak terjadi seputar pemberian perlindungan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana (tersangka).

Termasuk di dalamnya akan dibahas juga mengenai restorative justice pendekatan penyelesaian yang berfokus pada pemulihan bukan pembalasan. 

“Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir enggak ada,” kata Supratman.

“Kalau saya lihat ya, dari aturan yang, draf yang dari DPR terkait KUHAP itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia yang lebih banyak,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan UU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di ruang rapat.

Puan menyebut, Surpres mengenai RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPR khususnya Komisi III.

"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku. Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III," ungkap dia.

Sementara, untuk keputusan terkait RUU KUHAP itu kata Puan baru diputuskan pada masa persidangan yang akan datang.

"Namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," jelas Puan.

Halaman Selanjutnya

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |