4 Serifikat Hak Pakai Atas HPL di PPU Terbit, Bank Tanah: Reformasi Agraria Pecah Telur

18 hours ago 5

Kamis, 29 Mei 2025 - 23:00 WIB

Jakarta, VIVA – Bank Tanah melalui Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) merilis empat sertifikat hak pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah pada 20 Mei 2025. Capaian ini merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria tahap I yang dilakukan.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam keterangan resminya mengatakan, hal ini adalah awal dari janji dan komitmen pihaknya dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.

“Terbitnya sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi cerminan semangat dan perjuangan kami dalam memberikan jaminan legalitas kepemilikan lahan bagi masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria,” kata Parman dikutip, Kamis, 29 Mei 2025.

Dia menjabarkan, terbitnya sertifikat Hak Pakai ini merupakan bagian dari pelaksanaan reforma agraria tahap I di atas HPL Badan Bank Tanah di PPU. Pada 26-28 Februari 2025, Badan Bank Tanah bersama subjek reforma agraria tahap I telah melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan kepada 129 subjek. Dari jumlah tersebut, ada 75 yang telah menandatangani perjanjian dan sisanya akan menyusul secara bertahap.  

Reforma Agraria merupakan mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan, Badan Bank Tanah wajib menyediakan minimal 30 persen tanah yang diperuntukkan negara bagi Badan Bank Tanah untuk reforma agraria.

Tanah Milik Warga Penajam Paser Utara Kaltim Dipasang Plang Bank Tanah

Photo :

  • Jhovanda (Kalimantan Timur)

“Terima kasih kepada semua pihak, baik itu GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, Camat dan masyarakat yang turut mensukseskan program ini sehingga reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah dapat pecah telur,” papar Parman. 

Sementara itu Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami menambahkan, benefit reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah tidak hanya berupa kepastian hukum tetapi juga mendapat kesempatan untuk mengembangkan tanahnya selama 10 tahun. Setelah 10 tahun dimanfaatkan dengan baik, subjek RA dapat meningkatkan status tanahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).

“Sehingga mereka mendapat peningkatan value dari tanahnya serta mereka juga akan mendapatkan benefit ekonomi dari hasil tanah yang mereka garap,” ucap Syafran.

Salah satu subjek penerima reforma agraria, Sugeng Waluyo (31), menyampaikan apresiasi atas telah terlaksananya penandatanganan perjanjian pemanfaatan reforma agraria. Sugeng mengaku akan segera menggarap tanahnya dengan tanaman sawit.

“Alhamdulillah akhirnya tercapai dari yang sudah ditunggu. Kita sudah tanda tangan perjanjian untuk 10 tahun. Harapannya ke depan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian kami dan meningkatkatkannya ke sertifikat hak milik. Terima kasih Badan Bank Tanah telah menjamin semuanya sampai nanti diterimanya sertifikat hak pakai,” tutur dia.

Perumahan untuk MBR yang dibangun di Kendal hasil kerja sama Bank Tanah dengan pengembang.

Photo :

  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Seperti diketahui, Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk Pemerintah dan diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan. Khususnya untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. 

Seluruh amanah yang tertuang dalam PP 64 Tahun 2021 itu sejatinya telah diwujudkan dalam bentuk penyediaan tanah untuk pembangunan Bandara VVIP IKN, jalan tol IKN seksi 5B, pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), hingga pemanfaatan lahan kepada badan hukum swasta baik mikro maupun makro.

Namun demikian, ada satu kepingan puzzle yang belum lengkap, yakni reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Program tersebut merupakan salah satu pilar penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di bidang pertanahan.

Halaman Selanjutnya

Salah satu subjek penerima reforma agraria, Sugeng Waluyo (31), menyampaikan apresiasi atas telah terlaksananya penandatanganan perjanjian pemanfaatan reforma agraria. Sugeng mengaku akan segera menggarap tanahnya dengan tanaman sawit.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |