731 Kali Gempa Susulan di NTT, Terbesar M 6,2

1 week ago 2

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Manggarai Barat, VIVA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 731 kali gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah gempa utama magnitudo 7,7 pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Gempa susulan terbesar tercatat mencapai magnitudo 6,2.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, data tersebut merupakan informasi dari BMKG hingga Minggu, 16 Maret pukul 08.13 WITA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi dari Kepala BMKG mengatakan total gempa bumi sampai pukul 08.13 menit tadi 731 kali gempa. Dari 731 kali gempa itu yang gempa susulan yang terbesar 6,2 magnitudo dan itu sudah berlalu. Kemudian sampai dengan hari ini, hari kedua tidak ada gempa yang sifatnya besar magnitudonya atau menimbulkan kerusakan yang parah, tidak ada lagi,” kata Suharyanto saat rapat koordinasi gempa NTT di Kantor Bupati Manggarai Barat, Minggu, 16 Agustus 2026.

Ia menjelaskan kondisi kegempaan di NTT diperkirakan akan berangsur stabil dalam dua hingga tiga minggu ke depan. Namun, ia menyebut gempa susulan dengan magnitudo lebih kecil masih dapat terjadi.

“Meskipun dari Kepala BMKG mengatakan kondisi ini akan stabil setelah 2-3 minggu ke depan. Tetapi pengalaman terjadinya gempa-gempa di manapun setelah ada gempa susulan yang besar selanjutnya biasanya kecil-kecil kecil terus,” ujarnya.

Suharyanto meminta masyarakat tidak panik dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait potensi gempa besar susulan.

“Nah ini juga mungkin perlu disampaikan ke masyarakat agar tidak terpengaruh isu-isu yang tidak bertanggung jawab, hoaks yang seolah-olah menyatakan ini nanti ada gempa besar lagi yang setelah 7,7.”

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana terkait Gempa Bumi yang melanda di Provinsi NTT kemarin. Masa yang berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.

“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataannya di Kupang, Minggu, 16 Agustus 2026.

Halaman Selanjutnya

Keputusan ini diambil menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang terjadi di wilayah Flores pada 15 Agustus 2026 dengan kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |