Jakarta, VIVA – Delapan warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin di Perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 20:55 WIB. Mereka tampak menggunakan seragam tahanan dengan tangan diborgol.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap.
Delapan tersangka itu terdiri dari satu orang manajer Warga Negara Taiwan, satu operator mesin kapal, dan lima orang ABK.
“Wegara Myanmar sebanyak 7 orang dan 1 orang warga negara Taiwan, sudah kita surati kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap dia.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri akan menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 terhadap para tersangka.
“Barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun,” pungkas dia.
Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Terkuak di Soekarno-Hatta, Purbaya Ungkap 2 Modusnya
Purbaya menggelar konferensi pers keberhasilan penggagalan atas dua kasus penyelundupan emas di luar ketentuan ekspor, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
VIVA.co.id
13 Agustus 2026

1 week ago
8
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

