Jakarta, VIVA – Ribuan buruh dari pelbagai elemen dan organisasi turun merapat sekaligus meramaikan aksi May Day di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat. Mereka sudah memadati depan Gedung DPR/MPR RI Hari Buruh International sejak Kamis Siang.
Hari Buruh International jatuh pada Kamis 1 Mei 2025. Ribuan massa tergabung dalam organisasi buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Serikat Perjuangan Rakyar Indonesia, Federasi Pekerja Indonesia, Serikat Mahasiswa Indonesia, hingga Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak).
Presiden RI Prabowo Subianto di acara peringatan Hari Buruh
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Warna merah, biru hingga putih terpampang jelas dari masing-masing organisasi buruh. Berdera sampai spanduk kritik juga sudah dipasang didepan gerbang Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno mengatakan bahwa ada kekhwatiran dari para buruh terhadap adanya perang dagang hingga menyebabkan krisis ekonomi.
"Seperti biasanya, krisis dan perang dagang ini lambat laun juga akan terjadi dan berdampak terhadap negara-negara lainnya, termasuk negara indonesia di Asean dan juga negara Asean lainnya," ujar Sunarno dalam orasinya di Depan Gedung DPR, Kamis 1 Mei.
Lebih lanjut, kata Sunarno, pemerintah masih belum bisa mencegah pada situasi krisis yang menyebabkan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh.
Pun, Sunarno meminta pemerintah mencabut Omnibus law atau UU Cipta Kerja yang ada saat ini justru membuat kaum buruh semakin mudah kena PHK.
"Kawan-kawan masih ingat Omnibus law cipta kerja? dengan adanya Omnibus law cipta kerja banyak dari perusahaan-perusahaan yang akan dengan mudah melakukan PHK terhadap buruh nya," kata Sunarno.
"Karena salah satunya adalah ada pengurangan hak pesangon yang diatur dalam PP 35 tahun 2021 betul? sehingga banyak perusahaan yg dengan sengaja memanfaatkan situasi ini yang melakukan PHK terhadap kaum buruh," sambungnya.
Pasalnya, Sunarno menekankan agar pemerintah dan DPR dapat membuat aturan mengenai perlindungan terhadap kaum buruh.
"Hal lain dalam tuntutan kita hari ini, pencabutan Omnibus law Cipta Kerja dan PP turunannya. Kita mendesak DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang perlindungan buruh atau undang undang yang pro buruh," sebut dia.
"Bukan hanya kepada buruh yang bekerja di industri manufaktur tetapi UU itu juga harus melindungi kawan-kawan buruh yang saat ini dikategorikan sebagai pekerja rentan atau buruh rentan," lanjutnya.
Ribuan buruh ini melakukan long march daei Gedung TVRI. Mereka menutup seluruh ruas Jalan Gatot Subroto. Akses keluar tol Semanggi pun saat ini ditutup. Hanya jalur bus Transjakarta yang bisa dilalui kendaraan.
Ratusan ribu buruh padati Monas peringati May Day 2025
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Adapun tuntutan yang dibawa oleh massa aksi Gebrak diantaranya:
1. Cabut UU Cipta Kerja beserta PP turunannya, Lawan badai PHK, sahkan RUU Ketenagakerjaan Pro Buruh, dan berikan kepastian dan jaminan kerja yang layak bagi kaum buruh;
2. Sahkan RUU PRT sekarang juga, Berikan Jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga, Hapuskan hubungan kemitraan, pengakuan status pekerja bagi pengemudi ojol, taksi online dan kurir, jamin dan lindungi pekerja medis dan kesehatan, pekerja perikanan, dan kelautan, pekerja perkebunan dan pertanian, pertambangan dan buruh migrant.
3. Hentikan penggusuran pemukiman dan tanah-tanah rakyat, Jalankan reforma agraria sejati: berikan tanah dan teknologi pertanian bagi petani kecil;
4. Hentikan Proyek-Proyek PSN yang melakukan pengrusakan terhadap lingkungan, Sahkan RUU Masyarakat demi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan Masyarakat Adat di seluruh penjuru negeri;
5. Cabut UU TNI, Tolak Militer Masuk Kampus, Pabrik dan Desa, Tolak Militer Campur Tangan Urusan Sipil, Kembalikan Militer Ke Barak
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa buruh di depan gedung DPR/MPR ini dalam rangka perayaan Hari Buruh Internasional atau Mayday. Selain di gedung DPR/MPR/DPD RI, massa buruh juga ada yang merayakan May day di Monas, Jakarta Pusat.
Halaman Selanjutnya
"Karena salah satunya adalah ada pengurangan hak pesangon yang diatur dalam PP 35 tahun 2021 betul? sehingga banyak perusahaan yg dengan sengaja memanfaatkan situasi ini yang melakukan PHK terhadap kaum buruh," sambungnya.