Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

2 hours ago 1

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:20 WIB

Jakarta, VIVA – Dua anak bos Prodia yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan di sebuah hotel Jakarta Selatan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang ditujukan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, dicabut pada Rabu 5 Februari 2025.

Kuasa hukum anak Bos Prodia, Pahala Manurung mengatakan bahwa gugatan perdatanya itu dicabut karena akan ada sejumlah penambahan pada pihak tergugatnya.

"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat, alamatnya ya. Jadi kita mencabut sementara ya, sementara kita mencabut," ujar Pahala Manurung di PN Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari.

Dia menjelaskan bahwa gugatan perdata itu dicabut sementara dan bakal kembali diajukan ke PN Jakarta Selatan. Kendati, belum dijelaskan kapan pihaknya bakal kembali menggugat perdata itu.

"Kami akan melakukan upaya lagi seperti ini untuk menambah pihak berikutnya, sehingga supaya antara posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi," sebutnya.

Pahala menyebutkan bahwa penambahan gugatan itu juga nantinya ada total kerugian yang diduga dilakukan Bintoro saat melakukan pemerasan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penetapan pencabutan gugatan pada Rabu 12 Februari 2025.

"Ada satu atau dua orang lah kita mau tambahkan," kata Pahala.

Sebagai informasi, gugatan perdata ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa, 7 Januari 2025.

Penggugatnya 2 orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Penggugat melalui kuasa hukumnya, yakni Pahala Manurung, menyampaikan sejumlah petitum terkait dugaan perbuatan melawan hukum dari para tergugat, yaitu:

- Mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual

- Mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar

- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4

Berkaitan dengan itu, AKBP Bintoro menyatakan gugatan perdata itu tidak terkait dengan dugaan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Dia juga menepis apa yang disebutkan dalam gugatan itu.

Halaman Selanjutnya

Sebagai informasi, gugatan perdata ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa, 7 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |