Jakarta, VIVA – Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menyoroti rencana pemerintah yang ingin memperpanjang proyek kereta cepat Whoosh hingga ke Surabaya. Ia menilai langkah itu sebaiknya ditunda sementara sampai persoalan utang dan perencanaan keuangan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) benar-benar terselesaikan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tetap ingin proyek Whoosh dilanjutkan, meskipun PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) masih dibayangi beban utang besar.
“Dan justru kita ingin sebenarnya itu berkembang ya, tidak hanya ke Jakarta dan sampai ke Bandung, mungkin juga kita sedang berpikir untuk sampai ke Surabaya,” kata Prasetyo pada 12 Oktober 2025 lalu.
Namun, keinginan itu terhambat masalah anggaran. Prasetyo mengatakan pemerintah tengah mencari skema agar beban utang KCIC tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menanggung utang proyek kereta cepat menggunakan APBN. Ia menilai tanggung jawab atas proyek tersebut sepenuhnya berada di tangan Danantara, selaku badan yang menaungi seluruh BUMN.
“Kalau sudah dibuat Danantara, tentu mereka sudah punya manajemen sendiri, sudah punya dividen sendiri yang rata-rata setahun bisa Rp80 triliun atau lebih. Seharusnya mereka kelola dari situ, jangan ke kami lagi,” ujar Purbaya.
Menanggapi hal ini, Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai restrukturisasi utang Whoosh dari 40 tahun menjadi 60 tahun tidak boleh dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Menurutnya, negosiasi harus terus berjalan agar kesepakatan yang diambil tidak merugikan kedua belah pihak.
“Kalau perundingan begitu tidak boleh stagnan, sama kayak politik harus jalan, apapun hasilnya itu. Makanya masing-masing duduk bareng, dia katakan bahwa kita tidak sanggup bayar. Lalu ini seperti apa? Ditarik oke, bunga turun oke, tapi jumlah nominal pinjaman dan bunga yang disepakati kan harus tetap ada,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa restrukturisasi ini seharusnya diikuti dengan evaluasi mendalam terhadap kondisi keuangan KCIC, termasuk efisiensi biaya operasional dan optimalisasi pendapatan.
“Kalau cost revenue-nya sudah ada, nah sekarang mau diapakan? Dihemat? Dihitung aja yang sekarang itu sudah, kalau kurang dari situ berbahaya enggak?” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Agus juga menegaskan bahwa perpanjangan tenor hingga 60 tahun memang akan memperpanjang masa pembayaran bunga, namun langkah tersebut bisa menjadi pilihan realistis dibandingkan risiko gagal bayar.

4 weeks ago
10









