Jakarta, VIVA – DPR RI bersama pemerintah melaksanakan rapat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah sepakat Perpres tersebut turut mengatur terkait layanan ojek online (ojol) untuk angkutan barang dan makanan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dia menjelaskan pengaturan tarif untuk masing-masing layanan akan melibatkan kementerian yang berbeda.
“Nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan,” kata Dasco.
Sementara, untuk potongan tarif ojol angkutan orang, akan dinaungi oleh Kementerian UMKM. Sebab, ojol dimasukkan sebagai bagian dari UMKM.
Dasco mengatakan setelah proses finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan para pelaku transportasi online, organisasi terkait, hingga perusahaan aplikator.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi, dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya,” tandas Dasco.
tvOnenews.com/Syifa Aulia
Dokkes Polri Pastikan Makanan Jamuan Rakyat Jakbar Aman Dikonsumsi
Pemeriksaan dilakukan di seluruh titik sebaran untuk memastikan makanan yang disajikan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan dan layak dikonsumsi.
VIVA.co.id
18 Agustus 2026

1 week ago
20
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

