Arab Saudi Ancam Sanksi Berlapis untuk Jemaah Haji yang Nekat Pakai Visa Ilegal

1 week ago 5

Kamis, 10 April 2025 - 09:58 WIB

Riyadh, VIVA – Pemerintah Arab Saudi bersikap tegas terhadap pelanggaran visa Haji. Jemaah yang nekat menunaikan ibadah Haji 2025 dengan visa ilegal akan dikenakan denda berat sebesar 10.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp 45,2 juta per orang. Selain itu, mereka juga terancam deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama satu dekade.

“Jemaah yang memasuki Arab Saudi dengan visa kunjungan atau Umrah dilarang keras untuk melaksanakan ibadah Haji,” demikian ditegaskan Kementerian Pariwisata Arab Saudi seperti dikutip Gulf News, Kamis 10 April 2025.

Para wanita di Kota Makkah berduyun-duyun ke Masjidil Haram di Hari Khullaif

Peringatan keras ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan visa dan menjaga ketertiban selama musim Haji. Aturan berlaku menyeluruh—tak hanya bagi pengunjung dari luar negeri, tetapi juga untuk warga negara Arab Saudi dan penduduk ekspatriat.

Beberapa wilayah yang dijaga ketat selama musim Haji antara lain Kota Suci Makkah, Masjidil Haram, Mina, Arafah, Muzdalifah, Stasiun Kereta Haramain di Rusayfah, serta titik-titik pengawasan dan pos pemeriksaan sementara.

Kementerian menambahkan bahwa “hukuman ini berlaku untuk semua pelanggar tanpa terkecuali, tanpa memandang kewarganegaraan atau status hukum mereka.” Denda pun akan dilipatgandakan bagi mereka yang mengulangi pelanggaran.

Ilustrasi Jemaah Haji

Photo :

  • istockphoto.com/afby71

Langkah ini merupakan bagian dari peningkatan sistem keamanan dan regulasi selama musim Haji. Pemerintah Arab Saudi menyerukan kepada seluruh jemaah agar hanya menggunakan visa Haji resmi yang sah untuk menghindari sanksi tegas tersebut.

Ilustrasi jemaah umrah.

Arab Saudi Tangguhkan Penerbitan Visa Umrah Jelang Musim Haji

Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 13 April 2025 hingga setelah puncak pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

img_title

VIVA.co.id

10 April 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |