FBR Minta Pramono Segera Terbitkan Pergub Lembaga Adat Masyarakat Betawi

10 hours ago 7

Minggu, 20 April 2025 - 23:08 WIB

Jakarta, VIVA - Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR), KH. Lutfi Hakim mendesak penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang lembaga adat masyarakat Betawi (LAM Betawi) harus dipercepat sebagai langkah konkret untuk memperkuat posisi hukum dan kelembagaan budaya Betawi di Jakarta.

“Selama ini keberadaan masyarakat adat Betawi hanya berlandaskan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM, yang tidak cukup kuat dari sisi kelembagaan,” kata Lutfi dikutip pada Minggu, 20 April 2025.

Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Lutfi Hakim

Photo :

  • VIVAnews/Tri Saputro

Menurut dia, hal ini berdampak pada lemahnya regenerasi budaya, minimnya pengembangan ekonomi berbasis budaya, serta rendahnya keterlibatan masyarakat Betawi dalam pembangunan kebudayaan.

Kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, yang telah mengakui eksistensi lembaga adat dan kebudayaan Betawi melalui Peraturan Gubernur, yang secara khusus mengatur lembaga adat masyarakat Betawi (LAM Betawi).

“Pergub ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi, memanfaatkan, serta mengembangkan budaya Betawi secara berkelanjutan,” jelas dia.

Secara hukum, Peraturan Gubernur LAM Betawi akan mengakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, baik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, karena bersifat diskresi atau pendelegasian dari Pemda dalam hal kewenangan pemajuan kebudayaan Betawi.

Selain itu, Pemda juga berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

Berdasarkan dasar tersebut, Pergub dapat diterbitkan tanpa adanya Perda Provinsi, asalkan hal yang diatur oleh Pergub merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Dengan demikian, Pergub dapat diterbitkan bukan berdasarkan amanat Perda Provinsi, tetapi berdasarkan kewenangan yang dimiliki Gubernur.

Sebagai momentum bersama antara Pemda dan masyarakat Betawi, Lutfi berharap agar penerbitan Peraturan Gubernur tersebut dijadikan sebagai seserahan istimewa dalam perayaan Lebaran Betawi pada 27 April 2025.

“Ini bisa menjadi hari bersejarah bagi masyarakat dan tokoh-tokoh Betawi, sekaligus penanda komitmen Pemda terhadap pemajuan kebudayaan lokal,” kata Wakil Ketua PWNU Jakarta ini.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, Pemda juga berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |