Jakarta, VIVA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan perlunya penegakan hak atas kekayaan intelektual (Haki) di tengah maraknya peredaran barang-barang ilegal di Indonesia.
Budi menanggapi adanya sorotan dari Amerika Serikat (AS) terhadap sentra barang bajakan dan palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta, karena menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antara Indonesia dengan AS.
“Pada prinsipnya, memang Amerika Serikat (AS) juga pengen HAKI segala macam itu kan memang harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu,” ujar Menteri Budi di Pelataran Sarinah pada Minggu, 20 April 2025.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025
Photo :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Kata dia, tidak hanya ke AS tapi penegakan Haki memang perlu dilakukan saat kerja sama dengan negara manapun. “Pada prinsipnya dengan AS atau dengan negara manapun, seperti itu harus ditegakkan,” tegas dia.
Terkait rencana sidak ke Pasar Mangga Dua, Menteri Budi memastikan pihaknya selama ini terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat.
“Sebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu, jadi terus kita berjalan,” jelas dia.
Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menjelaskan bahwa yang memiliki hak untuk melaporkan terkait HaKI yaitu produsen atau pemegang merek karena sifatnya delik aduan.
“Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen (Direktorat Jenderal) HAKI. Itu sifatnya Delik Aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan,” kata Moga.
Diketahui, Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait HKI masih menjadi masalah, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tertulis dalam dokumen USTR.
Lewat laporan itu, AS juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.(Ant)
Halaman Selanjutnya
Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menjelaskan bahwa yang memiliki hak untuk melaporkan terkait HaKI yaitu produsen atau pemegang merek karena sifatnya delik aduan.