Bogor, VIVA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Bogor menangkap UJ (48), dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah yang merupakan seorang anak berkebutuhan khusus. Dalam kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban mengaku telah diiming-imingi jalan-jalan dan diberikan uang Rp 50 ribu.
Kronologi kejadian bermula saat korban, T yang berusia 17 tahun, sedang bermain di sekitar rumahnya. Saat itu, pelaku yang berinisial UJ mendatangi korban dan membujuknya untuk naik motor bersama pelaku untuk jalan-jalan ke daerah atas Ciapus tamansari.
Karena tergiur dengan tawaran tersebut, korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus ini akhirnya mau mengikuti pelaku. Pelaku yang merupakan pedagang asongan makanan ringan ini kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor.
Di tempat itulah, pelaku memperkosa korban dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 50 ribu untuk jajan ke minimarket.
Rizky Demores Lerian selaku kuasa hukum korban menyampaikan, kasus ini terungkap berkat informasi tempat korban bersekolah dan juga tekad orang tua korban yang kuat untuk mendampingi putrinya selama laporan pemerkosaan yang menimpa putrinya.
"Alhamdulillah, berkat koordinasi yang baik antara saya selaku kuasa hukum dengan Penyidik Unit PPA Polres Bogor, pelaku berhasil diamankan Jumat, 19 April 2025. Penangkapan dilakukan di kawasan Air Mancur, Kota Bogor saat pelaku sedang berdagang. Proses penangkapan berjalan dengan lancar dan kondusif, pelaku langsung dibawa ke Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Rizky pada Minggu, 20 April 2025.
Tim Kuads hukum yayasan kesejahteraan Sosial melaporkan pelaku pemerkosaan terhadap gadis ABK. VIVA/Muhammad AR
Photo :
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Sebagai kuasa hukum, Rizky menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap jajaran Unit PPA Polres Bogor atas respon cepat dan kerja profesional dalam menangani kasus yang sangat sensitif ini.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Unit PPA Polres Bogor atas keseriusan dan kerjasamanya dalam menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban," tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak, terutama anak-anak berkebutuhan khusus harus menjadi perhatian semua pihak baik pemerintah, masyarakat, lembaga, maupun penegak hukum.
Sementara, Kasie Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana membenarkan terkait penangkapan tersebut. “Iya benar,” pungkasnya.
Pacar Hamil Malah Dimutilasi di Hutan Ciberuk
Enggan tanggung jawab atas kehamilan pacarnya, pelaku justru membunuh dan mutilasi korban yang merupakan sang kekasihnya.
VIVA.co.id
20 April 2025