Kondisi Terkini Ridwan Kamil Usai Ditimpa Masalah Dugaan Selingkuh

4 hours ago 3

Minggu, 20 April 2025 - 16:39 WIB

Jakarta, VIVA – Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat ini tengah ramai dibahas lantaran tengah ditimpa isu perselingkuhan. Ridwan Kamil diduga berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana hingga memiliki anak. 

Lantas, bagaimana kondisi terkini Ridwan Kamil setelah ditimpa masalah ini? Pada saat ditemui, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menjelaskan bahwa Ridwan Kamil saat ini berada dalam kondisi tenang dan menghargai proses hukum yang berjalan. Scroll lebih lanjut ya.

"Sampai sekarang dalam kondisi terhadap kasus ini dalam keadaan tenang. Menghargai proses hukum yang berlangsung. Jadi pak Ridwan Kamil ini tenang saja karena ini kan harus dihadapin masalahnya. Ini ujian harus dihadapi," kata Muslim di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Muslim menegaskan bahwa Ridwan Kamil tidak merasa stres atau tertekan lantaran permasalahan ini. Suami dari Atalia Praratya itu menyikapnya dengan sabar.

"Oh (Ridwan Kamil) tidak ada stres. Pak Ridwan Kamil sabar, tenang, karena itu kan memang harus dilalui," kata Muslim.

Sebagai informasi, Ridwan Kamil kini telah mengambil langkah tegas dengan melaprokan Lisa Mariana ke pihak kepolisian Mabes Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim. Ridan Kamil melaporkan Lisa pada 17 April 2025.

Motor custom hadiah Ridwan Kamil untuk Atalia Praratya

Photo :

  • Instagram Ridwan Kamil

"Bapak Ridwan Kamil akhirnya setuju dan sepakat untuk menempuh upaya hukum dalam hal ini, kami bersama dengan bapak Ridwan Kamil telah melakukan membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri yaitu kami telah melakukan pelaporan," kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo dalam kesempatan yang sama. 

“Laporan tersebut atas dugaan melakukan tindak Pidana Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1),(2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tambah Heribertus Hartojo.

Halaman Selanjutnya

Source : Instagram Ridwan Kamil

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |