Mojokerto, VIVA – Seorang pria berinisial HI ditangkap polisi. Pasalnya, laki-laki 33 tahun itu diduga memeras suami dari kekasihnya.
IH sering mengencani istri orang berinisial AW. Tak hanya itu. Duda asal Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu masih tega memeras suami AW dengan ancaman video mesum dirinya dengan AW disebarkan di media sosial.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Mojokerto Inspektur Polisi Dua Edy Santoso menjelaskan, kasus itu bermula ketika HI dan AW bertemu di sebuah warung rujak di Desa Jiyu, Kutorejo, pada Februari 2025.
Ilustrasi penangkapan
Photo :
- Pixabay/Jushemannde
Keduanya pun berkenalan. Kepada HI, AW mengaku sebagai janda. Keduanya cepat akrab dan saling tukar nomor WhatsApp. Sejak itu HI dan AW intens berkomunikasi, hingga kemudian menjalin hubungan terlarang.
Jalinan kasih antara HI dan AW kebablasan, sampai-sampai keduanya melakukan hubungan badan laiknya suami-istri. Belakangan, HI mengetahui kalau AW sudah bersuami tapi tengah konflik.
Tapi HI kadung kesemsem sehingga ogah melepas AW. Bahkan, saking cintanya, HI memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan kekasih gelapnya itu.
Namun, pada Maret 2025, AW memutuskan hubungan dengan alasan ingin kembali kepada suaminya. Tentu saja HI sakit hati. Ia pun berniat untuk mengambil kembali duit yang pernah diberikan kepada AW.
Namun, HI kesulitan menghubungi AW lewat WhatsApl. Tak menyerah, ia lantas mencari kontak suami AW dengan cara melakukan penelusuran di Facebook. HI berhasil dan berkomunikasi dengan suami AW.
Kepada suami AW, HI mengancam akan menyebarkan video mesum AW saat berselingkuh dengannya. "Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video mesum istrinya dengan pelaku di media sosial,” kata Edy, Senin, 19 Mei 2025.
Korban pun tak berkutik dan mentransfer duit dengan nominal sesuai diminta, yakni Rp2,6 juta, pada 4 Mei 2025. Namun, karena kesal, korban juga melapor ke Polres Mojokerto. Polisi bergerak dan berhasil menangkap HI.
Kini HI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres Mojokerto. Polisi juga menyita barang bukti, yakni uang tunai hasil memeras korban yang tersisa Rp2,1 juta dan ponsel tersangka.
"Pelaku mengakui perbuatannya memeras [korban]," ujar Edy.
Halaman Selanjutnya
Namun, pada Maret 2025, AW memutuskan hubungan dengan alasan ingin kembali kepada suaminya. Tentu saja HI sakit hati. Ia pun berniat untuk mengambil kembali duit yang pernah diberikan kepada AW.