Jakarta, VIVA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, M. Fanshurullah Asa meminta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jadwal ulang pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Kasus tersebut merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.
"Hari ini saksi yang bersangkutan tidak hadir, dan meminta untuk penjadwalan ulang. Nanti akan kami sampaikan jadwal pemeriksaannya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 19 Mei 2025.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Menurut dia, Penyidik KPK tentu membutuhkan keterangan dari Fanshurullah untuk didalami terkait kasus jual beli gas tersebut.
"Tentu, penyidik akan mendalami keterangan yang dibutuhkan dari saksi terkait dengan perkara yang sedang diperiksa, yaitu perkara terkait jual beli gas," ujarnya.
Sebelumnya, KPK sempat memanggil Fanshurullah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas pada Rabu, 14 Mei 2025. Adapun, Fanshurullah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017–2022.
Kemudian, KPK mengungkapkan bahwa Ketua KPPU RI tersebut diagendakan hadir sebagai saksi pada Senin ini, 19 Mei 2025. Namun ternyata, Fanshurullah minta dijadwal ulang lagi kepada Penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023, Iswan Ibrahim; dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019, Danny Praditya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.(Ant)
Halaman Selanjutnya
Kemudian, KPK mengungkapkan bahwa Ketua KPPU RI tersebut diagendakan hadir sebagai saksi pada Senin ini, 19 Mei 2025. Namun ternyata, Fanshurullah minta dijadwal ulang lagi kepada Penyidik KPK.