Serang, VIVA - Enggan tanggung jawab atas kehamilan pacarnya, pelaku justru membunuh dan mutilasi korban yang merupakan sang kekasihnya. Hingga jenazahnya ditemukan warga yang sedang berkebun di tengah hutan Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 18 April 2025.
Awalnya, warga hanya menemukan bagian dada hingga paha korban yang tertutup daun dan ranting kayu, masyarakat kemudian melapor ke polisi.
"Mayat hanya tersisa bagian badan dan paha, dengan keadaan mayat tersebut tidak berbusana," ujar Kasie Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden, pada Minggu, 20 April 2025.
Evakuasi Korban Mutilasi. (Polresta Serkot).
Photo :
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Mayat korban mutilasi itu dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten, polisi kemudian mengumpulkan sejumlah data dan menggali informasi dari warga perkampungan di sekitar lokasi hutan.
Berbekal informasi yang didapat, pelaku ditangkap di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten pada Sabtu sore, 19 April 2025. Pelaku berinisial ML (23) dan korbannya SA (19).
Kejadian bermula pada Minggu, 13 April 2025, saat itu pelaku menjemput korban ke rumahnya di Kecamatan Cinangka untuk mengajak makan bakso di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
Di perjalanan, SA meminta ML bertanggungjawab atas kehamilannya, pelaku emosi dan membawa korban ke hutan sepi serta jauh dari perkampungan, kemudian menghabisi nyawa kekasihnya itu.
Setibanya di lokasi, pelaku turun dari motor dan mengajak korban masuk lebih dalam ke area kebun dengan dalih ingin membicarakan kehamilan korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakan korban hingga tak sadarkan diri.
"Setelah itu, korban didorong dari atas tebing dan kembali dicekik hingga dipastikan meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin.
Setelah memastikan kekasihnya yang sedang hamil meninggal dunia, pelaku pulang ke rumah dan mengambil golok. Di lokasi pembunuhan, ML memutilasi SA menjadi beberapa bagian.
Tangan, kaki dan kepala dimasukkan ke dalam karung kemudian dibuang ke sungai. Sedangkan, bagian tubuh korban ditutupi daun pisang dan kayu yang ada di lokasi kejadian.
Pelaku kini sudah berada di Mapolresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 338 KUHP," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Di perjalanan, SA meminta ML bertanggungjawab atas kehamilannya, pelaku emosi dan membawa korban ke hutan sepi serta jauh dari perkampungan, kemudian menghabisi nyawa kekasihnya itu.